Iptu Sigit Ari Pimpin Penyergapan Maling Kotak Amal di Stasiun Citayam

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2020 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iptu Sigit Ari

Iptu Sigit Ari

BERITA JAKARTA – Jajaran unit Reskrim Polsek Metro Jakarta Selatan, membekuk pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al-Hurriyah, di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku, dibekuk di Stasiun Citayam, Bogor, Jawa Barat.

“Pelaku dibekuk di Stasiun Citayam, Kabupaten Bogor,” terang Kanitreskrim Polsek Metro Mampang, Iptu Sigit Ari ketika dikonfirmasi Matafakta.com, Sabtu (8/2/2020).

Pelaku kata Sigit, bernama Abdul Rahman Wahid (29), seorang pengangguran, tercatat sebagai warga Pancoran Barat, Jakarta Selatan. Setelah melakukan pencurian kotak amal, pelaku melarikan diri dari Pancoran ke Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ditangkap saat turun dari Kereta Rel Listrik (KRL) Tanah Abang menuju Stasiun Bogor, Kamis 6 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB,” jelasnya.

Pelaku Pencurian

Pelaku sendiri sambung Sigit, melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Al-Hurriyah Mampang Prapatan, Senin 3 Februari 2020 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

“Pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan alat pemotong besi berupa gerinda guna memotong teralis besi kotak amal, setelah sebelumnya masuk dengan mencongkel jendela Masjid. Uangnya, Rp235 ribu,” ungkapnya.

Kejadian itu, lantas dilaporkan pengurus DKM Masjid Al-Hurriyah ke Polsek Metro Mampang Prapatan. Anggota Polsek Mampang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar Masjid.

“Dari CCTV di area Masjid, pelaku orangnya necis pakaiannya rapih memakai setelan jas kaya bos lah. Intinya, orang ngak akan nyangka bahwa dia pelaku pencuri kotak amal Masjid,” imbuh Sigit.

Setelah kita tambah Sigit, mengantongi identitas pelaku lalu menelusuri alamatnya dan ternyata pelaku sudah pindah dari wilayah Pancoran Barat ke Citayam Bojong Gede Bogor.

“Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan di Polsek Mampang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Jadi Lokasi Parkir Liar, LQ Indonesia Law Firm Bongkar Modus Mafia Tanah
Ini Beberapa Pengungkapan Kasus Polres Metro Bekasi Bersama Unit Reskrim
Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kaka Bunuh Adik Kandung
Ayah Mirna Salihin Kasus Kopi Sainida Dipolisikan UU Kejahatan Tenaga Kerja
Tebar Fitnah, MAKI Polisikan Akun Tiktok @daahrestuti_lubis
Polres Kota Bekasi Rilis Pasutri Kasus Michat Tawari Anak Dibawah Umur
Perkara Kasus Pencabulan di Jakarta Barat Segera Disidangkan
Orang Tua Korban “BO” di Bekasi Datangi Polres Metro Bekasi Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 19:36 WIB

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Desember 2023 - 15:28 WIB

Rawat Inap dan Meninggal Diluar Daerah Dipersoalkan Asuransi Panin Dai Ichi Life

Rabu, 29 November 2023 - 14:11 WIB

Gandeng LQ Indonesia Law Firm, Pemilik Tanah Sambangi Kantor Gubernur Banten

Jumat, 24 November 2023 - 09:00 WIB

Korban Investasi Bodong PT. BSS Pertanyakan Kinerja Bareskrim Mabes Polri

Jumat, 24 November 2023 - 00:11 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka, AMPUH Apresiasi Keseriusan Polda Metro Jaya

Kamis, 23 November 2023 - 23:53 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Kamis, 23 November 2023 - 08:48 WIB

LQ Indonesia Law Firm: Baiknya, Ketua KPK Jangan Dari Unsur Kepolisian

Rabu, 22 November 2023 - 19:12 WIB

Marak Pemberitaan, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Impor Garam Industri

Berita Terbaru

NCW: Indonesia Darurat Korupsi

Berita Utama

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Des 2023 - 19:36 WIB

Para Caleg di Kota Bekasi Masih Pakai Cara Konvensional

Seputar Bekasi

Kampanye Para Caleg di Kota Bekasi Masih Pakai Cara Konvensional

Senin, 4 Des 2023 - 08:45 WIB