Dewan Pers Minta Media Independen Saat Pilkada 2020

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2020 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANJARMASINKetua Dewan Pers Mohammad Nuh meminta media atau pers bersikap dan bertindak independen dalam Pilkada Serentak 2020. Menurut Nuh, media mempunyai peran besar untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas.

“Media harus independen. Media jangan sampai menempel pada kelompok tertentu,” ujar Mohammad Nuh saat memberikan sambutan di acara Seminar Hari Pers Nasional bertajuk “Media Berkualitas untuk Pilkada Damai” di Hotel Golden Tulip Galaxy, Banjarmasin, Jumat (7/2/2020).

Nuh mengatakan media tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon di Pilkada. Menurut dia, media harus bisa memberitakan semua visi, misi dan program dari setiap paslon kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika menempel salah satu kelompok, maka beritanya tidak berimbang. Apalagi kalau mendiskreditkan kelompok lain. Yang rugi pada akhirnya masyarakat karena tidak bisa mendapatkan calon terbaik lantaran informasi tidak berimbang,” tandas dia.

Menurut Nuh, Pilkada pada intinya diselenggarakan untuk mencari mencari pemimpin yang terbaik di suatu daerah. Media, kata dia, memiliki peran yang signifikan untuk mendapat pemimpin yang terbaik.

“Untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik, masyarakat harus memiliki informasi yang benar dan akurat dan di situlah media mempunyai peran penting untuk memberitakan sesuatu yang benar, sesuai data dan bukan hoax,” pungkas Nuh.

Baca Juga :  Jelang Nataru Polres Ponorogo Kunjungi Pasar Cek Harga Bahan Pokok

Dalam sejumlah peraturan perundang-undangan memang disebutkan bahwa media atau pers harus bersikap independen termasuk dalam Pilkada. Peraturan tersebut di antaranya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan KPU tentang Pilkada dan Kode Etik Jurnalistik serta aturan lainnya.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan yang dimaksud Independen adalah memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensidari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Lalu, akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara dan tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Selanjutnya dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dikatakan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Adapun yang dimaksud dengan menurut penafsiran pasal ini adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Baca Juga :  Jelang Nataru Polres Ponorogo Kunjungi Pasar Cek Harga Bahan Pokok

Terkait Pilkada, UU Pilkada dan Peraturan KPU juga mengingatkan agar media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan kampanye partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye harus berlaku adil dan berimbang.

Diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 23 September 2020 di 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Di Banjarmasin sendiri terdiri dari 8 pemilihan, yakni Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, 5 pemilihan bupati-wakil bupati serta 2 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, yakni Kabupaten Kotabaru, Tanbu, Banjar, HST, Balangan, Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.

Seminar HPN bertajuk “Media Berkualitas untuk Pilkada Damai” diisi oleh sejumlah narasumber, yakni Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Widodo Muktiyo, Pemimpin Redaksi Beritasatu Primus Dorimulu, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, Anggota Dewan Penasihat PWI Pusat Eduad Depari, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kalimantan Selatan Fathurrachman. (CR-2)

Sumber: Beritasatu.com

Berita Terkait

Jelang Nataru Polres Ponorogo Kunjungi Pasar Cek Harga Bahan Pokok
Universitas Bhakti Kencana Serang Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Kelor
Pemkab Lamsel Bersama PT, ASDP Bakauheni Berikan Bantuan Bedah Rumah
Berakhir Sudah Perjalanan Dokter Gadungan Susanto di RS PHC Surabaya
KKM UNIBA 30 Ciptakan Briket Dari Limbah Sekam Padi
KKM 60 UNIBA Ciptakan Alat Penyaring Minyak Untuk UMKM
KKM UNIBA 60 Gelar Penyuluhan Partisipas Politik Jelang 2024
DPC Relawan Rumah Jokowi For Ganjar Kota Bekasi Resmi Dilantik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:24 WIB

Hadiri Groundbreaking, Jusuf Kalla: Ini Perjuangan PMI Selama 15 Tahun

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:26 WIB

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:56 WIB

Soal Intervensi KPK, SIAGA 98: Pernyataan Agus Raharjo Tanpa Bukti dan Fakta

Senin, 4 Desember 2023 - 15:28 WIB

Rawat Inap dan Meninggal Diluar Daerah Dipersoalkan Asuransi Panin Dai Ichi Life

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:55 WIB

Dugaan Aliran Dana Proyek BTS, Penyidik Pidsus Kejagung Sita Super Car Mewah

Rabu, 29 November 2023 - 14:11 WIB

Gandeng LQ Indonesia Law Firm, Pemilik Tanah Sambangi Kantor Gubernur Banten

Jumat, 24 November 2023 - 09:00 WIB

Korban Investasi Bodong PT. BSS Pertanyakan Kinerja Bareskrim Mabes Polri

Jumat, 24 November 2023 - 00:11 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka, AMPUH Apresiasi Keseriusan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Pemkot Bekasi

Berita Utama

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Des 2023 - 15:26 WIB