Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Area Parkiran

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2020 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Petugas Reskrim Polsek Banyumanik Semarang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di sebuah tempat parkir Indoprinting, tepatnya di Jalan Ngesrep Timur V Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/2/2020).

Pelaku tersebut adalah Ipung (30) warga Batanmiroto Semarang Tengah yang merupakan juru parkir ditempat tersebut dan Edi S (29) sebagai penadah barang curian.

“Mulanya pelaku melihat korban memarkir kendaraan maticnya sekitar pukul 12.30 WIB, ditempat parkiran Indoprinting Ngesrep. Pelaku melihat kunci motor korban, Yan Charlos (21) masih menempel di motor tersebut. Setelah korban lengah, pelaku langsung melarikan kendaraan tersebut,” kata Kapolsek Banyumanik, Kompol I Putu Putu Bagus Krisna, Rabu (5/2/2020).

Setelah berhasil melarikan motor tersebut, pelaku menawarkannya melalui Facebook seharga Rp2 juta dan ada yang membelinya atas nama Edi S (29) yang merupakan warga Guntur Demak.

Menurut Kapolsek, transaksi jual beli motor dilakukan di sekitar Rusunnawa Kaligawe.

“Pelaku mengaku STNK nya hilang dan BPKB masih ada di bank. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk kebutuhan hidup dan hanya sisa Rp200 ribu,” kata Kapolsek.

Sementara itu, pelaku, Ipung mengaku baru sekali melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan anaknya yang sekolah tingkat SMP.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

“Karena terdesak kebutuhan. Pas melihat korban kuncinya tertinggal di motor, saat itulah timbul niat untuk mencuri,” ucap Ipung.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu buah sepeda motor Honda Vario 125 warna merah berplat AD 2847 KW dan uang Rp200 ribu.

Atas perbuatannya pelaku Ipung dijerat dengan Pasal 362 KHUP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Sedangkan si penadah, Edi S akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB