Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Area Parkiran

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2020 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Petugas Reskrim Polsek Banyumanik Semarang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di sebuah tempat parkir Indoprinting, tepatnya di Jalan Ngesrep Timur V Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/2/2020).

Pelaku tersebut adalah Ipung (30) warga Batanmiroto Semarang Tengah yang merupakan juru parkir ditempat tersebut dan Edi S (29) sebagai penadah barang curian.

“Mulanya pelaku melihat korban memarkir kendaraan maticnya sekitar pukul 12.30 WIB, ditempat parkiran Indoprinting Ngesrep. Pelaku melihat kunci motor korban, Yan Charlos (21) masih menempel di motor tersebut. Setelah korban lengah, pelaku langsung melarikan kendaraan tersebut,” kata Kapolsek Banyumanik, Kompol I Putu Putu Bagus Krisna, Rabu (5/2/2020).

Setelah berhasil melarikan motor tersebut, pelaku menawarkannya melalui Facebook seharga Rp2 juta dan ada yang membelinya atas nama Edi S (29) yang merupakan warga Guntur Demak.

Menurut Kapolsek, transaksi jual beli motor dilakukan di sekitar Rusunnawa Kaligawe.

“Pelaku mengaku STNK nya hilang dan BPKB masih ada di bank. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk kebutuhan hidup dan hanya sisa Rp200 ribu,” kata Kapolsek.

Sementara itu, pelaku, Ipung mengaku baru sekali melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan anaknya yang sekolah tingkat SMP.

“Karena terdesak kebutuhan. Pas melihat korban kuncinya tertinggal di motor, saat itulah timbul niat untuk mencuri,” ucap Ipung.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu buah sepeda motor Honda Vario 125 warna merah berplat AD 2847 KW dan uang Rp200 ribu.

Atas perbuatannya pelaku Ipung dijerat dengan Pasal 362 KHUP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Sedangkan si penadah, Edi S akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB