BNN Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pertama di Tahun 2020

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2020 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti jenis shabu untuk yang pertama kali di awal tahun 2020 ini. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari sebuah kasus yang diungkap di Medan pada bulan Desember tahun 2019, Selasa (4/2/2020).

Pada saat pengungkapan kasus tersebut, jumlah barang bukti yang disita seberat 52,04 Kg. Setelah disisihkan 250 gram untuk kepentingan laboratorium atau pembuktian di persidangan, maka shabu yang dimusnahkan pada hari ini seberat 51,79 Kg.

Dengan pemusnahan shabu tersebut, lebih dari 258 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kronologi pengungkapan kasus diatas adalah diawali dengan informasi tentang adanya dugaan peredaran narkotika diwilayah Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya, petugas BNN melakukan penyelidikan secara mendalam.

Melalui teknologi dan kemampuan yang dimiliki petugas dilapangan, akhirnya pada tanggal 10 Desember 2019, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial Zul di depan sebuah sekolah di daerah Bandar Selamat, Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara.

Saat itu, pelaku Zul sedang mengendarai becak motor dan membawa narkotika. Di TKP tersebut petugas menyita dua bungkus paket berisi shabu seberat 2,08 kg brutto.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di daerah Medan Tembung, Kota Medan dan petugas menyita 48 bungkus paket berisi shabu seberat 49,96 Kg brutto.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (Stave)

Berita Terkait

Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kajari Jakut, Atang Pujiyanto Lantik Kasie Pidum Baru Angga Dhielayaksya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Kamis, 4 April 2024 - 11:58 WIB

Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB

Foto: Mochtar Muhamad (M2)

Seputar Bekasi

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Senin, 22 Apr 2024 - 14:43 WIB