Takut Dipermalukan, Siswi SMA Pasrah Diperkosa Belasan Temannya

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA AMBON – HL siswi sekolah menengah atas (SMA) di Maluku Tengah hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit, setelah diperkosa berulang kali oleh pacar dan teman-temannya sendiri.

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan, korban tidak bisa melawan dan hanya pasrah diperkosa, lantaran belasan tersangka yang memerkosanya mengancamnya terlebih dahulu.

“Mereka mengancam korban jika tidak mau bersetubuh, mereka akan mempermalukan korban,” kata Leo kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon, Jumat (31/1/2029).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Leo menjelaskan, belasan tersangka yang juga rekan korban ini mengancam akan membeberkan keburukan korban. Sebab, para pelaku pemerkosa tersebut telah mengetahui bahwa korban telah disetubuhi kekasihnya dan beberapa orang teman lainnya.

Baca Juga :  Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

“Diancam akan dibuka aibnya, sehingga, mau tidak mau korban hanya menuruti apa kemauan dari mereka,” ungkap Leo.

Menurut Leo, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban kerap diperkosa lebih dari lima orang selama enam kali kejadian.

Pemerkosaan itu menimpa gadis tersebut sejak November 2019 hingga Januari 2020. Dari 17 tersangka yang telah ditahan, salah satunya adalah JL yang merupakan pacar korban sendiri.

Baca Juga :  Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

Diberitakan sebelumnya, seorang sisiwi SMA di Maluku Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh belasan pelajar yang juga teman korban sendiri.

Kasus pemerkosaan terhadap korban telah terjadi selama enam kali sejak November 2019 hingga Januari 2020.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah Ibu korban melaporkan peristiwa itu ke polisi yang mendapatkan laporan langsung dari para peneliti yang melaporkan masih di bawah umur itu.

Setelah disetujui penyidik, 17 terduga disetujui langsung ditetapkan sebagai tersangka Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP. (CR-3)

Sumber: Kompas

Berita Terkait

Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi
Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum
Pilot Susi Air Bebas dari Sandera, Alvin Lim Apresiasi Kinerja TNI-Polri
Owner Sesalkan Toko Beras “Idolaku” Pasar Induk Cipinang
Anaknya Dituduh Curi Motor, M. Zulkifli Diperkusi Bayar Rp20 Juta
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi

Senin, 30 September 2024 - 10:32 WIB

Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi

Sabtu, 28 September 2024 - 10:38 WIB

Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB