Takut Dipermalukan, Siswi SMA Pasrah Diperkosa Belasan Temannya

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA AMBON – HL siswi sekolah menengah atas (SMA) di Maluku Tengah hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit, setelah diperkosa berulang kali oleh pacar dan teman-temannya sendiri.

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan, korban tidak bisa melawan dan hanya pasrah diperkosa, lantaran belasan tersangka yang memerkosanya mengancamnya terlebih dahulu.

“Mereka mengancam korban jika tidak mau bersetubuh, mereka akan mempermalukan korban,” kata Leo kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon, Jumat (31/1/2029).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Leo menjelaskan, belasan tersangka yang juga rekan korban ini mengancam akan membeberkan keburukan korban. Sebab, para pelaku pemerkosa tersebut telah mengetahui bahwa korban telah disetubuhi kekasihnya dan beberapa orang teman lainnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

“Diancam akan dibuka aibnya, sehingga, mau tidak mau korban hanya menuruti apa kemauan dari mereka,” ungkap Leo.

Menurut Leo, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban kerap diperkosa lebih dari lima orang selama enam kali kejadian.

Pemerkosaan itu menimpa gadis tersebut sejak November 2019 hingga Januari 2020. Dari 17 tersangka yang telah ditahan, salah satunya adalah JL yang merupakan pacar korban sendiri.

Baca Juga :  Kabur ke Karawang, Nanang ‘Gimbal' Ngaku Ingin Tenangkan Diri

Diberitakan sebelumnya, seorang sisiwi SMA di Maluku Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh belasan pelajar yang juga teman korban sendiri.

Kasus pemerkosaan terhadap korban telah terjadi selama enam kali sejak November 2019 hingga Januari 2020.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah Ibu korban melaporkan peristiwa itu ke polisi yang mendapatkan laporan langsung dari para peneliti yang melaporkan masih di bawah umur itu.

Setelah disetujui penyidik, 17 terduga disetujui langsung ditetapkan sebagai tersangka Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP. (CR-3)

Sumber: Kompas

Berita Terkait

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017
Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan
Kabur ke Karawang, Nanang ‘Gimbal’ Ngaku Ingin Tenangkan Diri
Ini Motif Nanang ‘Gimbal’ Tusuk Aktor Sandi Permana
Polisi Pastikan Tak Ada Luka di Tubuh Anggota BIN Tewas di Marunda
Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat
Dua Warga Kaliabang Bungur Kota Bekasi Jadi Korban Penusukan
RS. TIARA Kebalen Bekasi Tertutup Soal Peristiwa Kebakaran
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:18 WIB

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:49 WIB

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:43 WIB

Kabur ke Karawang, Nanang ‘Gimbal’ Ngaku Ingin Tenangkan Diri

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:14 WIB

Ini Motif Nanang ‘Gimbal’ Tusuk Aktor Sandi Permana

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:56 WIB

Polisi Pastikan Tak Ada Luka di Tubuh Anggota BIN Tewas di Marunda

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB