Takut Dipermalukan, Siswi SMA Pasrah Diperkosa Belasan Temannya

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA AMBON – HL siswi sekolah menengah atas (SMA) di Maluku Tengah hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit, setelah diperkosa berulang kali oleh pacar dan teman-temannya sendiri.

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan, korban tidak bisa melawan dan hanya pasrah diperkosa, lantaran belasan tersangka yang memerkosanya mengancamnya terlebih dahulu.

“Mereka mengancam korban jika tidak mau bersetubuh, mereka akan mempermalukan korban,” kata Leo kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon, Jumat (31/1/2029).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Leo menjelaskan, belasan tersangka yang juga rekan korban ini mengancam akan membeberkan keburukan korban. Sebab, para pelaku pemerkosa tersebut telah mengetahui bahwa korban telah disetubuhi kekasihnya dan beberapa orang teman lainnya.

“Diancam akan dibuka aibnya, sehingga, mau tidak mau korban hanya menuruti apa kemauan dari mereka,” ungkap Leo.

Menurut Leo, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban kerap diperkosa lebih dari lima orang selama enam kali kejadian.

Pemerkosaan itu menimpa gadis tersebut sejak November 2019 hingga Januari 2020. Dari 17 tersangka yang telah ditahan, salah satunya adalah JL yang merupakan pacar korban sendiri.

Diberitakan sebelumnya, seorang sisiwi SMA di Maluku Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh belasan pelajar yang juga teman korban sendiri.

Kasus pemerkosaan terhadap korban telah terjadi selama enam kali sejak November 2019 hingga Januari 2020.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah Ibu korban melaporkan peristiwa itu ke polisi yang mendapatkan laporan langsung dari para peneliti yang melaporkan masih di bawah umur itu.

Setelah disetujui penyidik, 17 terduga disetujui langsung ditetapkan sebagai tersangka Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP. (CR-3)

Sumber: Kompas

Berita Terkait

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
LSM LIAR Desak Polisi Proses Pemilik Dam Truck Lindas Bocah di Kebalen
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB