Salah Sikat Motor, 2 Pelaku di Stasiun Citayam Dibekuk Marinir

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA DEPOK – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua pelaku pencurian berinisial R dan P. Keduanya biasa melakukan aksinya di Kawasan Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didamping Panit Resmob Ipda Fitrianto Agam mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku berbagi tugas. Pelaku R bertugas mengambil tas korban dan nantinya tas tersebut diserahkan kepada P.

“Awalnya keduanya mencuri tas penumpang, namun ternyata yang dia curi milik anggota marinir berinisial AW. Tas itu diletakkan di atas tempat duduk penumpang, R mengambil tas dan langsung diberikan kepada P,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/1/2020).

Dua Pelaku Dengan Pelaku Kasus lain

Saat tas tersebut dibuka, sambung Yusri, keduanya melihat sebuah kunci motor lengkap dengan struk parkir. Selain itu, pelaku juga menemukan seragam loreng TNI milik korban.

“Karena merasa takut yang punya tas adalah anggota Marinir maka tas tersebut diletakkan kembali ditempat semula dan hanya yang diambil kunci motor dan struk parkirnya. Pelaku Niatnya berubah dari mencuri tas, jadi mencuri sepeda motor,” ujarnya.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, pelaku langsung mencari motor diparkiran Stasiun yang sesuai dengan anak kunci yang ditemukan. Akhirnya, mereka berhasil mendapatkan sepeda motor milik korban dan pelaku berencana akan membawa kabur motor milik anggota Marinir.

Baca Juga :  Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang

“Baru akan dibawa kabur pelaku langsung dibekuk oleh korban dan security Stasiun Citayam, karena kebetulan korbannya ini anggota marinir, kemudian tim Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak menjemput pelaku pencuri sepeda motor,” katanya.

Kedua tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan. Namun polisi masih mendalami pengakuan keduanya.

“Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Usai Bekerja Motor Juan Raib di Kolong Halte Busway CSW
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 13:20 WIB

Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:26 WIB

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:23 WIB

Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan

Kamis, 11 Juli 2024 - 02:04 WIB

Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:11 WIB

Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia, Emas Capai Rekor Tertinggi

Sabtu, 14 Sep 2024 - 11:27 WIB

PWI Pusat & LSPR Institute

Berita Utama

PWI Pusat & LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:38 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk

Megapolitan

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:28 WIB