Salah Sikat Motor, 2 Pelaku di Stasiun Citayam Dibekuk Marinir

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA DEPOK – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua pelaku pencurian berinisial R dan P. Keduanya biasa melakukan aksinya di Kawasan Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didamping Panit Resmob Ipda Fitrianto Agam mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku berbagi tugas. Pelaku R bertugas mengambil tas korban dan nantinya tas tersebut diserahkan kepada P.

“Awalnya keduanya mencuri tas penumpang, namun ternyata yang dia curi milik anggota marinir berinisial AW. Tas itu diletakkan di atas tempat duduk penumpang, R mengambil tas dan langsung diberikan kepada P,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/1/2020).

Dua Pelaku Dengan Pelaku Kasus lain

Saat tas tersebut dibuka, sambung Yusri, keduanya melihat sebuah kunci motor lengkap dengan struk parkir. Selain itu, pelaku juga menemukan seragam loreng TNI milik korban.

“Karena merasa takut yang punya tas adalah anggota Marinir maka tas tersebut diletakkan kembali ditempat semula dan hanya yang diambil kunci motor dan struk parkirnya. Pelaku Niatnya berubah dari mencuri tas, jadi mencuri sepeda motor,” ujarnya.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, pelaku langsung mencari motor diparkiran Stasiun yang sesuai dengan anak kunci yang ditemukan. Akhirnya, mereka berhasil mendapatkan sepeda motor milik korban dan pelaku berencana akan membawa kabur motor milik anggota Marinir.

“Baru akan dibawa kabur pelaku langsung dibekuk oleh korban dan security Stasiun Citayam, karena kebetulan korbannya ini anggota marinir, kemudian tim Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak menjemput pelaku pencuri sepeda motor,” katanya.

Kedua tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan. Namun polisi masih mendalami pengakuan keduanya.

“Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB