Polres Jakut Bekuk 2 Mucikari dan Amankan 34 PSK

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTAPolres Metro Jakarta Utara mengamankan dua tersangka mucikari Suherman (32) dan Zulkifli (22) yang bertugas menjaga rumah penampungan puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kawasan Rawa Bebek Royal, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020) kemarin.

“Kita temukan rumah yang menjadi tempat penampungan para wanita yang berprofesi sebagai PSK. Hasil investigasi ada 34 orang perempuan dan ada juga yang di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (31/1/2020).

Budhi menyebutkan, pihaknya masih mengejar lima tersangka lainnya yakni, DA sebagai pemilik kafe sekaligus muncikari, AD dan MLT sebagai kasir kafe, BDN dan MMN sebagai agensi atau makelar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekali kencan konsumen dikenai tarif Rp150.000, Rp90.000 untuk perempuannya, Rp50.000 dan Rp10.000 untuk mereka yang menjaga di tempat penampungan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, proses pembayaran dilakukan konsumen menggunakan sistem voucher kepada kasir di kafe yang ada di Kawasan Rawa Bebek. Dalam satu hari, PSK bisa melayani 5-7 kali.

“Kami menjerat ke-7 tersangka dengan Pasal 76 Junto Pasal 83 Junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB