Polres Jakut Bekuk 2 Mucikari dan Amankan 34 PSK

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTAPolres Metro Jakarta Utara mengamankan dua tersangka mucikari Suherman (32) dan Zulkifli (22) yang bertugas menjaga rumah penampungan puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kawasan Rawa Bebek Royal, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020) kemarin.

“Kita temukan rumah yang menjadi tempat penampungan para wanita yang berprofesi sebagai PSK. Hasil investigasi ada 34 orang perempuan dan ada juga yang di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Budhi menyebutkan, pihaknya masih mengejar lima tersangka lainnya yakni, DA sebagai pemilik kafe sekaligus muncikari, AD dan MLT sebagai kasir kafe, BDN dan MMN sebagai agensi atau makelar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekali kencan konsumen dikenai tarif Rp150.000, Rp90.000 untuk perempuannya, Rp50.000 dan Rp10.000 untuk mereka yang menjaga di tempat penampungan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, proses pembayaran dilakukan konsumen menggunakan sistem voucher kepada kasir di kafe yang ada di Kawasan Rawa Bebek. Dalam satu hari, PSK bisa melayani 5-7 kali.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

“Kami menjerat ke-7 tersangka dengan Pasal 76 Junto Pasal 83 Junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB