Di Semarang, Perceraian Murtad Naik Dua Kali Lipat  

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang menyatakan bahwa setiap tahun perkara perceraian yang masuk selalu meningkat. Pihaknya menemukan fenomena murtad menjadi salah satu penyebab perceraian. Hal itu, disampaikan Panitera Muda Hukum, Tazkiyaturrobihah di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2020).

Kepada Matafakta.com, Tazkiyaturrobihah mengungkapkan, pada 2019 lalu, jumlah perceraian karena murtad naik dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2018 ada 19 perkara masuk karena murtad.

“Sedangkan 2019 naik seratus persen lebih jadi 40 perkara. Paling banyak terjadi bulan September, ada 8 perkara masuk,” ujarnya,

Diketahui, dalam catatan PA Kota Semarang yang paling banyak mengajukan permohonan cerai murtad adalah pihak suami.

“Jadi istri sebelum menikah beragama non-muslim. Kemudian dia masuk Islam dan menikah secara Islam. Namun setelah menikah pasangan tersebut ditempa berbagai persoalan hingga akhirnya satu pihak kembali ke agama asal,” ungkapnya.

Kami kata, Tazkiyaturrobihah, sedikit prihatin atas fenomena ini. Di PA Semarang, termasuk tinggi. Sebaiknya agama dipelajari secara kaffah. Jangan hanya dijadikan untuk melegalkan pernikahan dengan pasangan.

Dia menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab perceraian diantaranya yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dari pasangan suami istri.

Menurut Tazkiyaturrobihah, Kota Semarang termasuk wilayah paling tinggi kasus percerainnya. Perkara masuk dari awal tahun sampai 31 Desember 2019 ada 3.821 perkara.

“Jumlah ini naik 8 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 3.534 perkara. Kasus perceraian paling banyak dari Kecamatan Pedurungan, kedua Kecamatan Semarang Barat,” terang Tazkiyaturrobihah.

Disàmpaikan, pada 2019 kasus cerai karena gugat di Pengadilan Agama Kota Semarang masih menjadi yang tertinggi yakni sebanyak 2.617 perkara. Sedangkan cerai karena talak hanya 836 perkara.

“Selain faktor pertengkaran, meninggalkan salah satu pihak dan faktor ekonomi menjadi urutan ke 2 dan ke 3,” pungkasnya. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB