Di Semarang, Perceraian Murtad Naik Dua Kali Lipat  

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang menyatakan bahwa setiap tahun perkara perceraian yang masuk selalu meningkat. Pihaknya menemukan fenomena murtad menjadi salah satu penyebab perceraian. Hal itu, disampaikan Panitera Muda Hukum, Tazkiyaturrobihah di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2020).

Kepada Matafakta.com, Tazkiyaturrobihah mengungkapkan, pada 2019 lalu, jumlah perceraian karena murtad naik dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2018 ada 19 perkara masuk karena murtad.

“Sedangkan 2019 naik seratus persen lebih jadi 40 perkara. Paling banyak terjadi bulan September, ada 8 perkara masuk,” ujarnya,

Diketahui, dalam catatan PA Kota Semarang yang paling banyak mengajukan permohonan cerai murtad adalah pihak suami.

“Jadi istri sebelum menikah beragama non-muslim. Kemudian dia masuk Islam dan menikah secara Islam. Namun setelah menikah pasangan tersebut ditempa berbagai persoalan hingga akhirnya satu pihak kembali ke agama asal,” ungkapnya.

Kami kata, Tazkiyaturrobihah, sedikit prihatin atas fenomena ini. Di PA Semarang, termasuk tinggi. Sebaiknya agama dipelajari secara kaffah. Jangan hanya dijadikan untuk melegalkan pernikahan dengan pasangan.

Dia menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab perceraian diantaranya yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dari pasangan suami istri.

Menurut Tazkiyaturrobihah, Kota Semarang termasuk wilayah paling tinggi kasus percerainnya. Perkara masuk dari awal tahun sampai 31 Desember 2019 ada 3.821 perkara.

“Jumlah ini naik 8 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 3.534 perkara. Kasus perceraian paling banyak dari Kecamatan Pedurungan, kedua Kecamatan Semarang Barat,” terang Tazkiyaturrobihah.

Disàmpaikan, pada 2019 kasus cerai karena gugat di Pengadilan Agama Kota Semarang masih menjadi yang tertinggi yakni sebanyak 2.617 perkara. Sedangkan cerai karena talak hanya 836 perkara.

“Selain faktor pertengkaran, meninggalkan salah satu pihak dan faktor ekonomi menjadi urutan ke 2 dan ke 3,” pungkasnya. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Pernyataan Asintel Kejati Sumut Copot Jaksa Erwin Dinilai Pembohongan Publik
Walikota Pematang Siantar Resmikan MG House 2 Dengan Fasilitas Modern
PC-NU Sekadau Kalbar Kembalikan Uang Suap Muktamar NU ke KPK
Kemnaker Tekankan Pelindungan Tenaga Kerja di Kawasan Industri Jateng
Anggi Fauzi Nahkodai DPD GMNI Jawa Barat Periode 2026–2028
Bantah Malpraktik, Klinik Minta Kasus Diuji Lewat Pemeriksaan Medis
Jabar Butuh Pemimpin KONI Yang Mampu Menyatukan Kekuatan Olahraga
Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Pernyataan Asintel Kejati Sumut Copot Jaksa Erwin Dinilai Pembohongan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Walikota Pematang Siantar Resmikan MG House 2 Dengan Fasilitas Modern

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:59 WIB

PC-NU Sekadau Kalbar Kembalikan Uang Suap Muktamar NU ke KPK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kemnaker Tekankan Pelindungan Tenaga Kerja di Kawasan Industri Jateng

Selasa, 22 September 2026 - 19:01 WIB

Anggi Fauzi Nahkodai DPD GMNI Jawa Barat Periode 2026–2028

Berita Terbaru

Photo: Lokasi Pintuk Masuk atau Akses Jalan ke TPS Liar di Wilayah Kelurahan Kebalen

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Tembok Penutup Akses TPS Liar di Kebalen Dibongkar OTK

Minggu, 11 Okt 2026 - 23:32 WIB

Photo: Kunjungan Kerja di BPVP Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat 9 Oktober 2026.

Nasional

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja

Minggu, 11 Okt 2026 - 10:30 WIB

Photo: Acara Soft Opening President University Hospital, Sabtu 10 Oktober 2026.

Seputar Bekasi

Plt. Bupati Bekasi Hadiri Soft Opening President University Hospital

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:14 WIB