Di Semarang, Perceraian Murtad Naik Dua Kali Lipat  

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang menyatakan bahwa setiap tahun perkara perceraian yang masuk selalu meningkat. Pihaknya menemukan fenomena murtad menjadi salah satu penyebab perceraian. Hal itu, disampaikan Panitera Muda Hukum, Tazkiyaturrobihah di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2020).

Kepada Matafakta.com, Tazkiyaturrobihah mengungkapkan, pada 2019 lalu, jumlah perceraian karena murtad naik dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2018 ada 19 perkara masuk karena murtad.

“Sedangkan 2019 naik seratus persen lebih jadi 40 perkara. Paling banyak terjadi bulan September, ada 8 perkara masuk,” ujarnya,

Diketahui, dalam catatan PA Kota Semarang yang paling banyak mengajukan permohonan cerai murtad adalah pihak suami.

“Jadi istri sebelum menikah beragama non-muslim. Kemudian dia masuk Islam dan menikah secara Islam. Namun setelah menikah pasangan tersebut ditempa berbagai persoalan hingga akhirnya satu pihak kembali ke agama asal,” ungkapnya.

Kami kata, Tazkiyaturrobihah, sedikit prihatin atas fenomena ini. Di PA Semarang, termasuk tinggi. Sebaiknya agama dipelajari secara kaffah. Jangan hanya dijadikan untuk melegalkan pernikahan dengan pasangan.

Dia menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab perceraian diantaranya yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dari pasangan suami istri.

Baca Juga :  Ikut Sukseskan Pilkada Serentak, Camat Bungkal Apresiasi Warga Muhammadiyah

Menurut Tazkiyaturrobihah, Kota Semarang termasuk wilayah paling tinggi kasus percerainnya. Perkara masuk dari awal tahun sampai 31 Desember 2019 ada 3.821 perkara.

“Jumlah ini naik 8 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 3.534 perkara. Kasus perceraian paling banyak dari Kecamatan Pedurungan, kedua Kecamatan Semarang Barat,” terang Tazkiyaturrobihah.

Disàmpaikan, pada 2019 kasus cerai karena gugat di Pengadilan Agama Kota Semarang masih menjadi yang tertinggi yakni sebanyak 2.617 perkara. Sedangkan cerai karena talak hanya 836 perkara.

“Selain faktor pertengkaran, meninggalkan salah satu pihak dan faktor ekonomi menjadi urutan ke 2 dan ke 3,” pungkasnya. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Ikut Sukseskan Pilkada Serentak, Camat Bungkal Apresiasi Warga Muhammadiyah
Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran
Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024
Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan
Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 06:45 WIB

Ikut Sukseskan Pilkada Serentak, Camat Bungkal Apresiasi Warga Muhammadiyah

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:58 WIB

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:07 WIB

Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:08 WIB

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Selasa, 26 November 2024 - 20:35 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: SDN Sumberjaya 04, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

FKMPB Menduga Proyek Pagar SDN Sumberjaya 04 Tak Sesuai RAB

Senin, 9 Des 2024 - 06:09 WIB

Ilustrasi Pilkada

Seputar Bekasi

Partisipasi Pemilih Menurun, JNW: Anggaran KPU di Bekasi Perlu Audit

Minggu, 8 Des 2024 - 23:21 WIB