Kompol Alexander Yurikho Pimpin Penangkapan Penjual Miras Palsu

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2020 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, berhasil mengamankan 4 tersangka pengoplos minuman keras (miras) merek ternama seperti, Chivas Regal dan Marteel. Mereka berinisial AR, HS, RA dan S seorang wanita.

“4 pelaku yang kami amankan, AR selaku penjual, HS alias PJ selaku pemodal, RA pencari botol dan bahan campuran dan S Alias G yang bertugas meracik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media di Mapolres Bandara Soetta, Kamis (30/1/2020).

Tersangka HS sambung Yusri, merupakan seorang pensiunan TNI. Sementara S diketahui merupakan istri dari salah satu pelaku yang sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus yang sama.

“Jadi masih kami dalami apa kasus pemalsuan miras ini masih berhubungan dengan yang di Jakarta Barat dan di Jakarta Utara,” jelas Yusri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara, Kompol Alexander Yurikho Hadi mengatakan, awalnya polisi memergoki sejumlah pekerja yang tengah asik menikmati minuman keras tersebut. Setelah disita, ternyata minuman keras impor tersebut diketahui palsu.

“Kami curiga dengan minuman yang mereka konsumsi. Setelah kami periksa benar adanya kami menemukan minol impor yang mereka konsumsi palsu,” ungkapnya.

Dari situlah lanjut Alex, pihaknya kemudian membentuk tim guna mencari siapa dalang pemalsuan miras impor yang terkenal mahal tersebut. Dalam kurun waktu 4 hari pihaknya berhasil mengamankan 4 pelaku dari sejumlah lokasi yang berbeda.
“Saat kami tangkap pelaku S seorang wanita tengah bersiap untuk meracik minol (minuman beralkohol) menggunakan alkohol 90 persen, minuman berkarbonasi dan minuman kesehatan,” paparnya.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Selain menangkap 4 tersangka tambah Alex, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 97 miras palsu siap edar dan 600 botol minuman keras impor kosong berbagai merek terkenal.

“Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:26 WIB

Patgulipat Politik Vs Birokrasi Ganjal Kebijakan Pj Walikota Bekasi

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:00 WIB

28 Tahun Jikustik Berkarya di Industri Musik Indonesia

Selasa, 2 Januari 2024 - 00:44 WIB

Eco-Enzyme Berasal Dari Fermentasi Limbah Menjadi Berkah

Senin, 11 September 2023 - 23:57 WIB

Darahmu Sama Merahnya Dengan Yang Lain

Jumat, 8 September 2023 - 18:49 WIB

Baper….!!! ”Banyak Promo September” IXO Hotel Bekasi  

Jumat, 25 Agustus 2023 - 11:34 WIB

The Watch Co Buka Toko Jam Tangan di Semarang dan Jakarta

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 11:44 WIB

Ketua RT01 Perumahan VGH Kebalen Hidupkan Kembali Tradisi Jimpitan

Senin, 10 Juli 2023 - 00:48 WIB

RM Padang Alan Jaya Sajikan Masakan Dengan Harga Terjangkau

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB

Foto: Mochtar Muhamad (M2)

Seputar Bekasi

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Senin, 22 Apr 2024 - 14:43 WIB