Kompol Alexander Yurikho Pimpin Penangkapan Penjual Miras Palsu

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2020 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, berhasil mengamankan 4 tersangka pengoplos minuman keras (miras) merek ternama seperti, Chivas Regal dan Marteel. Mereka berinisial AR, HS, RA dan S seorang wanita.

“4 pelaku yang kami amankan, AR selaku penjual, HS alias PJ selaku pemodal, RA pencari botol dan bahan campuran dan S Alias G yang bertugas meracik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media di Mapolres Bandara Soetta, Kamis (30/1/2020).

Tersangka HS sambung Yusri, merupakan seorang pensiunan TNI. Sementara S diketahui merupakan istri dari salah satu pelaku yang sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus yang sama.

“Jadi masih kami dalami apa kasus pemalsuan miras ini masih berhubungan dengan yang di Jakarta Barat dan di Jakarta Utara,” jelas Yusri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara, Kompol Alexander Yurikho Hadi mengatakan, awalnya polisi memergoki sejumlah pekerja yang tengah asik menikmati minuman keras tersebut. Setelah disita, ternyata minuman keras impor tersebut diketahui palsu.

“Kami curiga dengan minuman yang mereka konsumsi. Setelah kami periksa benar adanya kami menemukan minol impor yang mereka konsumsi palsu,” ungkapnya.

Dari situlah lanjut Alex, pihaknya kemudian membentuk tim guna mencari siapa dalang pemalsuan miras impor yang terkenal mahal tersebut. Dalam kurun waktu 4 hari pihaknya berhasil mengamankan 4 pelaku dari sejumlah lokasi yang berbeda.
“Saat kami tangkap pelaku S seorang wanita tengah bersiap untuk meracik minol (minuman beralkohol) menggunakan alkohol 90 persen, minuman berkarbonasi dan minuman kesehatan,” paparnya.

Selain menangkap 4 tersangka tambah Alex, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 97 miras palsu siap edar dan 600 botol minuman keras impor kosong berbagai merek terkenal.

“Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB