Paman Ajak Ponakan Jualan Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2020 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paman Ajak Ponakan Jualan Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

Paman Ajak Ponakan Jualan Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua tersangka pengedar narkoba berinisial J dan R. Keduanya ditangkap di Apartemen Green Bay di Kawasan Pluit, Jakarta Utara, Kamis 16 Januari 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kawasan tersebut. Dari informasi tersebut, kemudian polisi bergerak ke lokasi.

Baca Juga : Kunjungi PT. PAL, Panglima TNI Dampingi Presiden ke Surabaya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang haram itu total 14.356 butir ekstasi warna hijau dan ungu. Lalu ada satu kilogram serbuk bahan baku ekstasi dan sabu seberat lima gram,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).

Rencananya lanjut Yusri, para tersangka akan mengedarkan barang haram tersebut di Jakarta dan sekitarnya. Mereka menjadi tempat hiburan malam sebagai target peredarannya. “Target peredaran mereka di tempat hiburan di wilayah Jakarta,” ungkap Yusri.

Sementara, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Awaludin Amin mengatakan, kedua tersangka masih berhubungan saudara. Keduanya diketahui adalah paman dan keponakan.

“Jadi tersangka J mengajak keponakannya R untuk mengedarkan narkoba ini. J ini diketahui sudah dua tahun bermain mengedarkan narkoba,” jelasnya.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka R sempat membuang barang bukti ekstasi. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, termasuk dari mana mereka mendapat barang haram tersebut.

Jadi tambah Yusri, ada ekstasi yang dibuang dari lantai 20 Apartemen tersebut. Jumlah ekstasi yang dibuang perkiraan hampir 14.250 butir.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Baca Juga : Pemerintah Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:26 WIB

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:23 WIB

Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan

Kamis, 11 Juli 2024 - 02:04 WIB

Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:11 WIB

Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 

Senin, 1 Juli 2024 - 15:05 WIB

Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap

Berita Terbaru

Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Seputar Bekasi

Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Minggu, 8 Sep 2024 - 20:31 WIB

Ketua Umum SAPRO, Jhonson Purba, SH, MH.

Berita Utama

SAPRO Dukung Ridwan Kamil–Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:14 WIB

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

Seputar Bekasi

LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:14 WIB

Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto

Berita Utama

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:00 WIB

Quotient Fund Indonesia

Berita Ekonomi

Global Financial Market Outlook dan Update

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:34 WIB