Paman Ajak Ponakan Jualan Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2020 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paman Ajak Ponakan Jualan Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

Paman Ajak Ponakan Jualan Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua tersangka pengedar narkoba berinisial J dan R. Keduanya ditangkap di Apartemen Green Bay di Kawasan Pluit, Jakarta Utara, Kamis 16 Januari 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kawasan tersebut. Dari informasi tersebut, kemudian polisi bergerak ke lokasi.

Baca Juga : Kunjungi PT. PAL, Panglima TNI Dampingi Presiden ke Surabaya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang haram itu total 14.356 butir ekstasi warna hijau dan ungu. Lalu ada satu kilogram serbuk bahan baku ekstasi dan sabu seberat lima gram,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).

Rencananya lanjut Yusri, para tersangka akan mengedarkan barang haram tersebut di Jakarta dan sekitarnya. Mereka menjadi tempat hiburan malam sebagai target peredarannya. “Target peredaran mereka di tempat hiburan di wilayah Jakarta,” ungkap Yusri.

Sementara, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Awaludin Amin mengatakan, kedua tersangka masih berhubungan saudara. Keduanya diketahui adalah paman dan keponakan.

“Jadi tersangka J mengajak keponakannya R untuk mengedarkan narkoba ini. J ini diketahui sudah dua tahun bermain mengedarkan narkoba,” jelasnya.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka R sempat membuang barang bukti ekstasi. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, termasuk dari mana mereka mendapat barang haram tersebut.

Jadi tambah Yusri, ada ekstasi yang dibuang dari lantai 20 Apartemen tersebut. Jumlah ekstasi yang dibuang perkiraan hampir 14.250 butir.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Baca Juga : Pemerintah Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

Berita Terkait

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Oknum Kades Hurip Jaya Bekasi Palsukan Puluhan Sertifikat Dengan Nama Berbeda
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Tanpa Izin
Jadi Lokasi Parkir Liar, LQ Indonesia Law Firm Bongkar Modus Mafia Tanah
Ini Beberapa Pengungkapan Kasus Polres Metro Bekasi Bersama Unit Reskrim
Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kaka Bunuh Adik Kandung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 20:35 WIB

Dugaan Money Politic, Warga Babelan Bekasi Laporkan Caleg Golkar ke Bawaslu

Senin, 18 Maret 2024 - 19:51 WIB

Warga Babelan Laporkan Caleg PKB ke Bawaslu Terkait Dugaan Politik Uang

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Tarik Ulur Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Rp5 Miliar Dispora Kota Bekasi

Senin, 18 Maret 2024 - 03:50 WIB

Kandidat Cawalkot Bekasi 2024 Skor Kosong-Kosong

Sabtu, 16 Maret 2024 - 18:12 WIB

Pinleg Kota Bekasi 2024 Cacat Moral dan Brutal

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:42 WIB

PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan Pastikan Pelayanan Botram Gratis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 12:41 WIB

Pj Walikota Bekasi: Progres Capaian Stunting Terus Mengalami Penurunan

Jumat, 15 Maret 2024 - 22:20 WIB

Relawan Caleg PDIP Dapil VI Datangi Sidang Bawaslu Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru