Paman Ajak Ponakan Jualan Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2020 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paman Ajak Ponakan Jualan Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

Paman Ajak Ponakan Jualan Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua tersangka pengedar narkoba berinisial J dan R. Keduanya ditangkap di Apartemen Green Bay di Kawasan Pluit, Jakarta Utara, Kamis 16 Januari 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kawasan tersebut. Dari informasi tersebut, kemudian polisi bergerak ke lokasi.

Baca Juga : Kunjungi PT. PAL, Panglima TNI Dampingi Presiden ke Surabaya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang haram itu total 14.356 butir ekstasi warna hijau dan ungu. Lalu ada satu kilogram serbuk bahan baku ekstasi dan sabu seberat lima gram,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).

Rencananya lanjut Yusri, para tersangka akan mengedarkan barang haram tersebut di Jakarta dan sekitarnya. Mereka menjadi tempat hiburan malam sebagai target peredarannya. “Target peredaran mereka di tempat hiburan di wilayah Jakarta,” ungkap Yusri.

Sementara, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Awaludin Amin mengatakan, kedua tersangka masih berhubungan saudara. Keduanya diketahui adalah paman dan keponakan.

“Jadi tersangka J mengajak keponakannya R untuk mengedarkan narkoba ini. J ini diketahui sudah dua tahun bermain mengedarkan narkoba,” jelasnya.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka R sempat membuang barang bukti ekstasi. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, termasuk dari mana mereka mendapat barang haram tersebut.

Jadi tambah Yusri, ada ekstasi yang dibuang dari lantai 20 Apartemen tersebut. Jumlah ekstasi yang dibuang perkiraan hampir 14.250 butir.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Baca Juga : Pemerintah Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

Berita Terkait

Jadi Lokasi Parkir Liar, LQ Indonesia Law Firm Bongkar Modus Mafia Tanah
Ini Beberapa Pengungkapan Kasus Polres Metro Bekasi Bersama Unit Reskrim
Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kaka Bunuh Adik Kandung
Ayah Mirna Salihin Kasus Kopi Sainida Dipolisikan UU Kejahatan Tenaga Kerja
Tebar Fitnah, MAKI Polisikan Akun Tiktok @daahrestuti_lubis
Polres Kota Bekasi Rilis Pasutri Kasus Michat Tawari Anak Dibawah Umur
Perkara Kasus Pencabulan di Jakarta Barat Segera Disidangkan
Orang Tua Korban “BO” di Bekasi Datangi Polres Metro Bekasi Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:24 WIB

Hadiri Groundbreaking, Jusuf Kalla: Ini Perjuangan PMI Selama 15 Tahun

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:26 WIB

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:56 WIB

Soal Intervensi KPK, SIAGA 98: Pernyataan Agus Raharjo Tanpa Bukti dan Fakta

Senin, 4 Desember 2023 - 15:28 WIB

Rawat Inap dan Meninggal Diluar Daerah Dipersoalkan Asuransi Panin Dai Ichi Life

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:55 WIB

Dugaan Aliran Dana Proyek BTS, Penyidik Pidsus Kejagung Sita Super Car Mewah

Rabu, 29 November 2023 - 14:11 WIB

Gandeng LQ Indonesia Law Firm, Pemilik Tanah Sambangi Kantor Gubernur Banten

Jumat, 24 November 2023 - 09:00 WIB

Korban Investasi Bodong PT. BSS Pertanyakan Kinerja Bareskrim Mabes Polri

Jumat, 24 November 2023 - 00:11 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka, AMPUH Apresiasi Keseriusan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Pemkot Bekasi

Berita Utama

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Des 2023 - 15:26 WIB