Paman Ajak Ponakan Jualan Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2020 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paman Ajak Ponakan Jualan Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

Paman Ajak Ponakan Jualan Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua tersangka pengedar narkoba berinisial J dan R. Keduanya ditangkap di Apartemen Green Bay di Kawasan Pluit, Jakarta Utara, Kamis 16 Januari 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kawasan tersebut. Dari informasi tersebut, kemudian polisi bergerak ke lokasi.

Baca Juga : Kunjungi PT. PAL, Panglima TNI Dampingi Presiden ke Surabaya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang haram itu total 14.356 butir ekstasi warna hijau dan ungu. Lalu ada satu kilogram serbuk bahan baku ekstasi dan sabu seberat lima gram,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).

Baca Juga :  Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan

Rencananya lanjut Yusri, para tersangka akan mengedarkan barang haram tersebut di Jakarta dan sekitarnya. Mereka menjadi tempat hiburan malam sebagai target peredarannya. “Target peredaran mereka di tempat hiburan di wilayah Jakarta,” ungkap Yusri.

Sementara, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Awaludin Amin mengatakan, kedua tersangka masih berhubungan saudara. Keduanya diketahui adalah paman dan keponakan.

“Jadi tersangka J mengajak keponakannya R untuk mengedarkan narkoba ini. J ini diketahui sudah dua tahun bermain mengedarkan narkoba,” jelasnya.

Baca Juga :  Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka R sempat membuang barang bukti ekstasi. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, termasuk dari mana mereka mendapat barang haram tersebut.

Jadi tambah Yusri, ada ekstasi yang dibuang dari lantai 20 Apartemen tersebut. Jumlah ekstasi yang dibuang perkiraan hampir 14.250 butir.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Baca Juga : Pemerintah Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

Berita Terkait

Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis
ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD
6 Bulan Sudah, Laporan Polisi Kasus Penipuan di Polres Jakpus Mandek
Dugaan Asusila Petinggi Kampus UNISMA Bekasi Dipolisikan
Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:44 WIB

Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:35 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:02 WIB

ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:50 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:42 WIB

6 Bulan Sudah, Laporan Polisi Kasus Penipuan di Polres Jakpus Mandek

Berita Terbaru

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB