Paman Ajak Ponakan Jualan Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2020 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paman Ajak Ponakan Jualan Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

Paman Ajak Ponakan Jualan Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua tersangka pengedar narkoba berinisial J dan R. Keduanya ditangkap di Apartemen Green Bay di Kawasan Pluit, Jakarta Utara, Kamis 16 Januari 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kawasan tersebut. Dari informasi tersebut, kemudian polisi bergerak ke lokasi.

Baca Juga : Kunjungi PT. PAL, Panglima TNI Dampingi Presiden ke Surabaya

“Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang haram itu total 14.356 butir ekstasi warna hijau dan ungu. Lalu ada satu kilogram serbuk bahan baku ekstasi dan sabu seberat lima gram,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).

Rencananya lanjut Yusri, para tersangka akan mengedarkan barang haram tersebut di Jakarta dan sekitarnya. Mereka menjadi tempat hiburan malam sebagai target peredarannya. “Target peredaran mereka di tempat hiburan di wilayah Jakarta,” ungkap Yusri.

Sementara, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Awaludin Amin mengatakan, kedua tersangka masih berhubungan saudara. Keduanya diketahui adalah paman dan keponakan.

“Jadi tersangka J mengajak keponakannya R untuk mengedarkan narkoba ini. J ini diketahui sudah dua tahun bermain mengedarkan narkoba,” jelasnya.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka R sempat membuang barang bukti ekstasi. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, termasuk dari mana mereka mendapat barang haram tersebut.

Jadi tambah Yusri, ada ekstasi yang dibuang dari lantai 20 Apartemen tersebut. Jumlah ekstasi yang dibuang perkiraan hampir 14.250 butir.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Baca Juga : Pemerintah Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB