LBH Karang Taruna Ponorogo Turun Kawal Kasus Penganiayaan

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2020 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Karang Taruna Ponorogo Turun Kawal Kasus Penganiayaan

LBH Karang Taruna Ponorogo Turun Kawal Kasus Penganiayaan

BERITA PONOROGO – Penganiayaan terhadap Basam Amrulloh (16) warga RT002/RW002, Dukuh Sombro, Desa Sooko,  Kecamatan Sooko,  Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendapat atensi dari berbagai pihak. Selain penganiayaan terhadap Basam Amrulloh, para pelaku juga membakar sepeda motor milik korban.

Kepada Matafakta.com, Ketua LBH Karang Taruna, Kabupaten Ponorogo, Ari Hersowianudin atau biasa disapa Ari Bilowo mengatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum baik di Kepolisian dan Kejaksaan agar korban mendapat keadilan.

“Korban sebagai masyarakat kecil benar-benar harus mendapat keadilan sesuai fakta dan alat bukti dalam persidangan nanti,” kata Ari, Senin (27/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ari pun yakin, polisi dan jaksa akan bekerja profesional walaupun santer terdengar ada isu bahwa orang tua dari salah satu tersangka adalah pegiat salah satu Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di Ponorogo sekaligus dikenal sebagai  tokoh masyarakat.

Baca Juga : 10.773 Orang Bakal Ikuti Tes SKD CPNS Kabupaten Bekasi 2020

“Hukum harus ditegakkan kepada siapapun, jangan pandang bulu, sesuai dengan prinsip keadilan,” tandasnya.

Terpisah, Wakapolres Ponorogo, Kompol Indah Wahyuni menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka yang melakukan penganiayaan dan pembakaran sepeda motor korban yakni, YAW (19), LMR (19) dan PBF (17).

Para tersangka lanjut Wakapolres, diamankan karena melakukan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 (2) ke 1e KUHP jo Pasal 80 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan kejadian itu sambung Wakapolres, korban menderita sakit sehingga tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari dan mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.500.000 akibat dibakarnya sepeda motor milik korban.

 "Kedua Pelaku" sama Korban Pengeniayaan
“Kedua Pelaku” sama Korban Pengeniayaan

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, petugas mengamankan kedua pelaku YAW dan LMR. Sedangkan untuk pelaku PBF tidak kami lakukan penahanan, karena masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan tambah Wakapolres, 1 unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam silver bernopol L 2629 CU yang bekas terbakar, 1 buah jaket, 1 buah batu seukuran kepala orang dewasa, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol AE 5810 WS dan 1 unit sepeda motor Honda Beat bernopol AE 4232 WQ.

“Selanjutnya, guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Ponorogo,” pungkasnya. (Muh Nurcholis)

Biro Ponorogo 

Baca Juga : Prajurit Kostrad Ajak Anak-Anak Perbatasan Minum Susu

Berita Terkait

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
LSM LIAR Desak Polisi Proses Pemilik Dam Truck Lindas Bocah di Kebalen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB