Pungli SMPN 5 Subang, Ade Labrak: Ngak Pernah Ada Penindakkan  

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2020 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SUBANG – Pungutan yang dilakukan pihak sekolah bukan hanya melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), tapi juga sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal itu ditegaskan, Ketua Umum Gerakan Komunikasi dan Silaturahmi Wali Murid (GK&WM), Ade Labrak, menyikapi pungutan yang terjadi di SMP Negeri 5 Subang, Jawa Barat.

”Bukan wajar atau tidak wajar, tapi jelas ini bertentangan dengan aturan yang berkenaan dengan dunia pendidikan, khususnya program wajib belajar. Persoalan itu, bukan hanya pungli atau penyalahgunaan wewenang, tapi juga bertentangan dengan UU Perlindungan anak,” tegasnya kepada Matafakta,com, Jumat (24/1/2020).

Menurut Ade, bila pungutan berupa barang, uang atau jasa yang sipatnya mengikat dan diwajibkan itu harus berjalan, maka yang pertama harus bertanggung jawab adalah Pemerintah Daereh (Pemda) setempat. Dalam persoalan ini, penegak hukum juga harus memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika, pihak sekolah ada yang masih nekat melakukan pungutan kepada peserta didik dengan berbagai macam alasan, penegak hukum jangan menunggu laporan lagi, karena ini masuknya tindak pidana khusus. Periksa,” jelasnya.

Modusnya lanjut Ade, sama dengan apa yang pernah dilaporkannya pada tahun 2015, dimana pihak sekolah selalu mencari alasan untuk menciptakan pungutan kepada para peserta didik, meski hal tersebut sudah dilarang keras apapun alasannya.

Baca Juga :  KKM UNIBA Kelompok 63 Gelar Pengobatan Gratis di Sukajadi Carita

“Tahun 2015 itu, saya mengirimkan laporan kepada Presiden RI, Mendikbud, Menko Polhukam dan Mabes Polri,” imbuhnya.

Ade menambahkan, pihaknya sering melaporkan pungutan yang membebankan peserta didik ke instansi terkait, termasuk penegak hukum namun hingga kini, tidak satupun dilakukan penindakkan, sehingga cerita dunia pendidikan kita terus berulang.

“Ngak pernah kita mendengar ada pihak sekolah yang diproses karena pungli, makanya terus berulang. Janji pemerintah pun hanya sekedar janji tidak sesuai dengan kenyataan,” pungkasnya. (Bachri)

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Sleman Luncurkan Program “Jabat Kampus”
Kado HBA, Kejari Blitar Rilis Capaian Kinerja
KKM UNIBA Kelompok 63 Gelar Pengobatan Gratis di Sukajadi Carita
Sambut HBA ke-64 dan IAD ke-24, Kejari Taliabu Tebar Keperdulian
Pelepasan KKM UNIBA Kelompok 63 Desa Sukajadi Carita Pandeglang
Soal Banner Pilkada, Pj Walikota Malang Sebut Itu Apresiasi Masyarakat..!
Kejati Jateng Mulai Usut Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-Alun Semarang
Maju Pilkada, Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat Dituding Bebani ASN
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB