Pungli SMPN 5 Subang, Ade Labrak: Ngak Pernah Ada Penindakkan  

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2020 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SUBANG – Pungutan yang dilakukan pihak sekolah bukan hanya melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), tapi juga sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal itu ditegaskan, Ketua Umum Gerakan Komunikasi dan Silaturahmi Wali Murid (GK&WM), Ade Labrak, menyikapi pungutan yang terjadi di SMP Negeri 5 Subang, Jawa Barat.

”Bukan wajar atau tidak wajar, tapi jelas ini bertentangan dengan aturan yang berkenaan dengan dunia pendidikan, khususnya program wajib belajar. Persoalan itu, bukan hanya pungli atau penyalahgunaan wewenang, tapi juga bertentangan dengan UU Perlindungan anak,” tegasnya kepada Matafakta,com, Jumat (24/1/2020).

Menurut Ade, bila pungutan berupa barang, uang atau jasa yang sipatnya mengikat dan diwajibkan itu harus berjalan, maka yang pertama harus bertanggung jawab adalah Pemerintah Daereh (Pemda) setempat. Dalam persoalan ini, penegak hukum juga harus memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika, pihak sekolah ada yang masih nekat melakukan pungutan kepada peserta didik dengan berbagai macam alasan, penegak hukum jangan menunggu laporan lagi, karena ini masuknya tindak pidana khusus. Periksa,” jelasnya.

Modusnya lanjut Ade, sama dengan apa yang pernah dilaporkannya pada tahun 2015, dimana pihak sekolah selalu mencari alasan untuk menciptakan pungutan kepada para peserta didik, meski hal tersebut sudah dilarang keras apapun alasannya.

“Tahun 2015 itu, saya mengirimkan laporan kepada Presiden RI, Mendikbud, Menko Polhukam dan Mabes Polri,” imbuhnya.

Ade menambahkan, pihaknya sering melaporkan pungutan yang membebankan peserta didik ke instansi terkait, termasuk penegak hukum namun hingga kini, tidak satupun dilakukan penindakkan, sehingga cerita dunia pendidikan kita terus berulang.

“Ngak pernah kita mendengar ada pihak sekolah yang diproses karena pungli, makanya terus berulang. Janji pemerintah pun hanya sekedar janji tidak sesuai dengan kenyataan,” pungkasnya. (Bachri)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB