Polda Jateng: Ribut Ormas di Surakarta Karena Arogansi Bukan Radikal

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2020 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SURAKARTA – Gabungan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah (Jateng), Resmob Polresta Surakarta dan Resmob Polres Sukoharjo, gelar konferensi pers terkait 2 kasus pengeroyokan antar kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas).

Kegiatan dipimpin langsung, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Budi Hariyanto didampigi Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Andi Rifai dan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Dalam kasus pertama, disebutkan adanya pengeroyokan antara Ormas PSHT dan Winongo pada Selasa 14 Januari 2020 sekira pukul 23.30 WIB sepulang dari Kopdar Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda (PSHWTM) di Umbul Win-Win Pengging.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku, mendapati temanya dalam keadaan kepala terluka dan mengaku dikeroyok oleh Ormas PSHT,” terang Budi.

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Kemudian sekitar 200 meter, salah satu pelaku, melihat sekelompok warga dari PSHT di Warung Angkrigan (HIK). Selanjutnya, Ormas Winongo menghampiri kelompok PSHT dan langsung mengeroyok para korban.

“Diketahui pelaku berjumlah 7 orang, 2 diantaranya masih dibawah umur. Sedangkan korban ada 4 orang,” kata Budi.

Jadi sambung Budi, penyebab pengeroyokan ini karena arogansi dari masing-masing Ormas, dimana masing-masing Ormas merasa kuat, bukan karena radikal.

“Memang ada beberapa Ormas yang terpapar radikal, namun sejauh ini masih bisa kita kendalikan, kita masih punya harapan setelah para pelaku mendapatkan hukuman, mereka bisa menjalani kehidupan normal,” ujarnya.

Sementara, kasus kedua yakni tawuran yang melibatkan Ormas yang sering beraksi menggunakan penutup kepala dengan plat nomor kendaraan yang dibengkokan.

Baca Juga :  Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

“Kejadian pada Selasa 15 Desember 2020 pukul 21.30 WIB dimana para pelaku yang berjumlah 9 orang mendatangi rumah korban bernama, Antonius Chrismaxdiasto dengan mengendarai mobil pick up warna hitam dan motor di Dukuh Langenharjo RT02/RW05, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo,” ungkap Budi.

Sesampainya dirumah korban, pelaku langsung masuk memukuli korban dan membawa korban ke dalam mobil untuk dibuang ke suatu tempat. Namun korban kemudian melaporkannya ke Polsek Grogol guna proses lebih lanjut.

“Pada kasus kedua ini pelaku berjumlah 9 orang, 6 orang diantaranya masih DPO. Kita, sudah mengantongi nama-nama Ormas yang bersangkutan. Masih kita buru,” pungkasnya. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran
Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024
Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan
Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:58 WIB

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:07 WIB

Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:08 WIB

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Selasa, 26 November 2024 - 20:35 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB