Orang Tua Ngeluh, UNBK di SMPN 5 Subang Bayar Rp700 Ribu

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2020 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SUBANG – Para orang tua siswa SMP Negeri 5 Subang, Jawa Barat, mengeluh. Pasalnya, anak-anak mereka dimintai biaya sebesar Rp700 ribu agar bisa ikut Ujian Nasional Berbasis Komputer (UMBK).

“Padahal, sebelumnya kita juga sudah sempat disuruh beli Lembar Kerja Siswa atau LKS sebesar Rp170 ribu,” kata YS salah satu orang tua siswa kepada Matafakta.com, Kamis (23/1/2020).

Sebelumnya kata YS, Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menegaskan, akan menindak tegas pihak sekolah yang melakukan pungutan biaya untuk meminjam sarana prasarana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

“Kalau ada, silahkan dilaporkan dan akan ditindak, karena itu tidak dibenarkan,” jelas YS mengingat pernyataan yang dilontarkan Kepala Cabang Dinas (KCD) Provinsi Jawa Barat Regional 3, Heri Pansila.

YS pun berharap, kepastian Pemerintah dalam menjamin kepastian pendidikan, karena yang terjadi berbeda dengan pernyataan yang dilontarkan Provinsi Jabar.

“Ya, kalau kita sebagai masyarakat kan menyimak apa yang dijanjikan Pemerintah. Jadi, kalau beda dengan kenyataan ya kita bertanya?,” ucapnya.

Selain itu, YS pun bertanya mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah yang kegunaannya untuk membantu pendidikan sekolah.

Baca Juga :  Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

“Lah, katanya ada dan BOS, tapi kenapa pihak sekolah masih melakukan jual beli LKS, termasuk tarikan uang untuk pelaksanaan UNBK,” ungkapnya bingung.

YS berharap, Pemerintah dapat memperhatikan persoalan ini karena bertolak belakang dengan janji Pemerintah terkait pendidikan gratis disekolah Negeri. LKS Rp170 ribu dan pelaksanaan UNBK Rp700 ribu sangatlah memberatkan mengingat masih banyak kebutuhan lain yang harus ditutupi.

“Mana janji Pemerintah? Katanya pihak sekolah dilarang mungut dalam bentuk apapun disekolah, tapi nyatanya begini. Kok, lain yang diucapkan Pemerintah lain yang terjadi dilapangan,” pungkasnya. (Bachri)

Biro Subang

Berita Terkait

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran
Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024
Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan
Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:58 WIB

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:07 WIB

Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:08 WIB

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Selasa, 26 November 2024 - 20:35 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB