Presiden Serahkan 2.500 Hak Tanah Rakyat di Manggarai Barat

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2020 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA NTT – Kunjungan ketiga ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 2.500 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Acara penyerahan digelar di Kantor Bupati Manggarai Barat, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (21/1/2020).

Dalam sambutannya, Presiden menjelaskan alasan pemerintah terus meningkatkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Salah satunya, masih maraknya konflik dan sengketa tanah yang terjadi di seluruh Tanah Air.

“Dulu 2015 setiap saya ke desa, setiap saya ke kampung, setiap saya ke daerah, apa yang saya dengar? Sengketa tanah, konflik tanah, konflik tanah, sengketa tanah, di mana-mana di seluruh Indonesia. Apa penyebabnya? Masyarakat kita memiliki lahan, memiliki tanah, tetapi belum pegang sertifikat,” kata Presiden.

Pada 2015, kata Presiden, dari 126 juta bidang tanah harus disahkan, baru 46 juta bidang tanah yang rampung. Sisanya, sebanyak 80 juta lahan belum memiliki tanda bukti hak hukum terdiri dari sertifikat tersebut.

“Tentukan tanah tapi gak pegang sertifikat, kemudian tumpang tindih akhirnya sahkan di mana-mana,” kata Presiden.

Minimnya penyerahan sertifikat kepada masyarakat juga sebelumnya dikeluarkan pemerintah hanya mengeluarkan sekitar 500-600 ribu sertifikat setiap tahunnya.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saat ini, saya meminta pada menteri, siapkan, 2017 saya meminta 5 juta harus keluar dari Kantor BPN, bukan 500 ribu lagi. Caranya seperti apa? Pak Menteri yang mencari agar 5 juta itu keluar. Tahun 2018, 7 juta meminta keluar sertifikat, 2019 9 juta harus keluar,” kata Presiden.

“Mungkin ini Kantor BPN enggak tidur semua, enggak apa, yang jelas rakyat harus dikembalikan. Sertifikat harus dipegang oleh rakyat. Kalau enggak terus sengketa tanah,” sambung Presiden.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk kali pertama, yang dilakukan oleh serentak dan memuat semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lain yang ditetapkan dengan itu.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dibutuhkan masyarakat,” tandas Presiden.

Turut mendampingi Presiden dalam acara penyerahan sertifikat hak atas tanah tersebut, Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno bersama Ibu Siti Faridah Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra.

Selain itu hadir pula Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat, Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan Staf Khusus Presiden, Adamas Belva Syah Devara. (***)

Humas Kemensetneg

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB