BERITA JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir konten-konten yang bermuatan pornografi, SARA, hingga Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (KGBT) dan melanggar norma kesusilaan yang ada di Netflix.
Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, Kemenkominfo memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran sesuai dengan Undang-Undang ITE.
“Kewenangan take down ada di Kominfo. Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kominfo wajib melakukan monitoring,” ujar Sudaryanto dalam sebuah diskusi di Cikini, Senin (20/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau itu bertentangan kata Sudaryanto, minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi ancaman take down itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia,” sambungnya.
Selain itu, Sudaryatmo juga meminta agar pemerintah bisa mengedukasi masyarakat di Indonesia serta menekankan parenting guideline.
Netflix juga harus menghormati norma-norma yang berlaku di Indonesia ketika memutuskan untuk berbisnis di Indonesia. Hal ini sudah dilakukan oleh salah satu saluran televisi asal Prancis yang hadir di Indonesia.
Sudaryatmo meminta agar masyarakat juga aktif untuk melaporkan konten-konten yang tidak sesuai dengan norma-norma di Indonesia.
“Seperti di Arab Saudi, siaran televisi dari Prancis menyesuaikan dengan norma yang berlaku di Arab Saudi. Seharusnya Netflix menghormati norma-norma di Indonesia,” jelas Sudaryatmo.
Pemblokiran Netflix saat ini dilakukan Telkom Grup, bukan oleh negara. Oleh karena itu, Sudaryatmo meminta agar masyarakat membedakan antara pemblokiran oleh korporasi dengan pemblokiran oleh negara.
Apabila tambah Sudaryatmo, memang alasannya karena konten, lebih baik Telkom atau penyedia jasa internet lain tidak melakukan pemblokiran, tapi melakukan edukasi konsumen terkait batas-batas umur tayangan.
“YLKI tidak suka dengan cara-cara pemblokiran, tapi yang harus dilakukan adalah bagaimana ISP (penyedia jaringan internet) melakukan edukasi konsumen untuk mengontrol tayangan anak,” pungkas YLKI. (Stave)