YLKI: Pemerintah Harus Blokir Konten Porno dan LGBT Netflix

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir konten-konten yang bermuatan pornografi, SARA, hingga Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (KGBT) dan melanggar norma kesusilaan yang ada di Netflix.

Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, Kemenkominfo memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran sesuai dengan Undang-Undang ITE.

“Kewenangan take down ada di Kominfo. Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kominfo wajib melakukan monitoring,” ujar Sudaryanto dalam sebuah diskusi di Cikini, Senin (20/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau itu bertentangan kata Sudaryanto, minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi ancaman take down itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia,” sambungnya.

Selain itu, Sudaryatmo juga meminta agar pemerintah bisa mengedukasi masyarakat di Indonesia serta menekankan parenting guideline.

Netflix juga harus menghormati norma-norma yang berlaku di Indonesia ketika memutuskan untuk berbisnis di Indonesia. Hal ini sudah dilakukan oleh salah satu saluran televisi asal Prancis yang hadir di Indonesia.

Sudaryatmo meminta agar masyarakat juga aktif untuk melaporkan konten-konten yang tidak sesuai dengan norma-norma di Indonesia.

“Seperti di Arab Saudi, siaran televisi dari Prancis menyesuaikan dengan norma yang berlaku di Arab Saudi. Seharusnya Netflix menghormati norma-norma di Indonesia,” jelas Sudaryatmo.

Pemblokiran Netflix saat ini dilakukan Telkom Grup, bukan oleh negara. Oleh karena itu, Sudaryatmo meminta agar masyarakat membedakan antara pemblokiran oleh korporasi dengan pemblokiran oleh negara.

Apabila tambah Sudaryatmo, memang alasannya karena konten, lebih baik Telkom atau penyedia jasa internet lain tidak melakukan pemblokiran, tapi melakukan edukasi konsumen terkait batas-batas umur tayangan.

“YLKI tidak suka dengan cara-cara pemblokiran, tapi yang harus dilakukan adalah bagaimana ISP (penyedia jaringan internet) melakukan edukasi konsumen untuk mengontrol tayangan anak,” pungkas YLKI. (Stave)

Berita Terkait

Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kajari Jakut, Atang Pujiyanto Lantik Kasie Pidum Baru Angga Dhielayaksya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru