Dijadiin PSK, Polisi Sikat Germo Penjual Anak Bawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Renakta Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk enam pelaku penjualan anak dibawah umur yang dieksploitasi menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Para pelaku ditangkap di Kafe Khayangan di Kawasan Rawabebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keenam pelaku terdiri dari tiga orang wanita dan tiga laki-laki. Seluruh pelaku ditangkap pada, Senin 13 Januari 2020.

“Korban yang baru berhasil diamankan sebanyak 10 orang masih berusia 14 hingga 18 tahun. Para pelaku ini menjual anak di kafe tersebut untuk menemani minum dan melayani pria hidung belang juga,” ujar Yusri, Selasa (21/1/2020).

Dia menuturkan, keenam tersangka yang ditangkap adalah R alias A seorang wanita yang juga menjadi pemilik kafe tempat anak-anak tersebut dipekerjakan. Selanjutnya, A alias T yang bertugas sebagai mucikari dari para korban.

“Untuk, D alias F adalah yang mencari korban untuk dipekerjakan sebagai PSK. Sementara, untuk tersangka laki-lakinya adalah, TW yang bertugas sama dengan D yaitu mencari para korban untuk dijual ke R,” ungkapnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu A dan E adalah anak buah dari Mami A alias T yang bertugas sebagai penjaga dan yang mengumpulkan bayaran dari para korban usai melayani para hidung belang.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

“Mereka dijual oleh TW dan D kepada Mami A dan Mami R seharga Rp750.000 hingga Rp1,5 juta,” tuturnya.

Ditambahkan, Kabagbinops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan, kekejaman para pelaku juga tidak hanya itu.

“Para korbannya seperti diisolasi dari dunia luar. Bahkan, selama dikarantina para korban juga baru mendapatkan bayaran setelah dua bulan bekerja,” katanya.

Sehingga tambahnya, selama dua bulan mereka melayani para hidung belang dengan cuma-cuma karena uang yang dibayarkan langsung masuk ke kocek mami.

“Omzetnya itu per bulan sebanyak Rp2 miliar. Sedangkan, bisnis ini sudah jalan selama dua tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB