Dijadiin PSK, Polisi Sikat Germo Penjual Anak Bawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Renakta Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk enam pelaku penjualan anak dibawah umur yang dieksploitasi menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Para pelaku ditangkap di Kafe Khayangan di Kawasan Rawabebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keenam pelaku terdiri dari tiga orang wanita dan tiga laki-laki. Seluruh pelaku ditangkap pada, Senin 13 Januari 2020.

“Korban yang baru berhasil diamankan sebanyak 10 orang masih berusia 14 hingga 18 tahun. Para pelaku ini menjual anak di kafe tersebut untuk menemani minum dan melayani pria hidung belang juga,” ujar Yusri, Selasa (21/1/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menuturkan, keenam tersangka yang ditangkap adalah R alias A seorang wanita yang juga menjadi pemilik kafe tempat anak-anak tersebut dipekerjakan. Selanjutnya, A alias T yang bertugas sebagai mucikari dari para korban.

“Untuk, D alias F adalah yang mencari korban untuk dipekerjakan sebagai PSK. Sementara, untuk tersangka laki-lakinya adalah, TW yang bertugas sama dengan D yaitu mencari para korban untuk dijual ke R,” ungkapnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu A dan E adalah anak buah dari Mami A alias T yang bertugas sebagai penjaga dan yang mengumpulkan bayaran dari para korban usai melayani para hidung belang.

“Mereka dijual oleh TW dan D kepada Mami A dan Mami R seharga Rp750.000 hingga Rp1,5 juta,” tuturnya.

Ditambahkan, Kabagbinops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan, kekejaman para pelaku juga tidak hanya itu.

“Para korbannya seperti diisolasi dari dunia luar. Bahkan, selama dikarantina para korban juga baru mendapatkan bayaran setelah dua bulan bekerja,” katanya.

Sehingga tambahnya, selama dua bulan mereka melayani para hidung belang dengan cuma-cuma karena uang yang dibayarkan langsung masuk ke kocek mami.

“Omzetnya itu per bulan sebanyak Rp2 miliar. Sedangkan, bisnis ini sudah jalan selama dua tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Jadi Lokasi Parkir Liar, LQ Indonesia Law Firm Bongkar Modus Mafia Tanah
Ini Beberapa Pengungkapan Kasus Polres Metro Bekasi Bersama Unit Reskrim
Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kaka Bunuh Adik Kandung
Ayah Mirna Salihin Kasus Kopi Sainida Dipolisikan UU Kejahatan Tenaga Kerja
Tebar Fitnah, MAKI Polisikan Akun Tiktok @daahrestuti_lubis
Polres Kota Bekasi Rilis Pasutri Kasus Michat Tawari Anak Dibawah Umur
Perkara Kasus Pencabulan di Jakarta Barat Segera Disidangkan
Orang Tua Korban “BO” di Bekasi Datangi Polres Metro Bekasi Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 18:16 WIB

GEBRAK Sambangi DPRD Minta Pemda Kabupaten Bekasi Benahi Lahan TPU Sukaidah

Kamis, 30 November 2023 - 19:20 WIB

Soal Pengadaan Rp5 Miliar, IFC: Kita Laporkan Dispora Kota Bekasi ke KPK  

Kamis, 30 November 2023 - 19:00 WIB

Tahun 2024, Pemkot Bekasi Tetapkan Anggaran Sebesar Rp6,3 Triliun

Kamis, 30 November 2023 - 18:51 WIB

Forum Bocah Kawasan MM2100 Apresiasi Aparat dan Buruh Jaga Kondusifitas

Kamis, 30 November 2023 - 11:24 WIB

Ketua Komisi 1 Dukung Wancana Pj Walikota Bekasi Lakukan Mutasi Rotasi ASN

Kamis, 30 November 2023 - 10:56 WIB

Polemik Parkir, Pakar Hukum Trisakti: Acuannya Perda, Bukan Perwal & Kepwal

Rabu, 29 November 2023 - 19:32 WIB

Setelah Parkir Diambil Alih, Ini Penampakan Area Ruko Sentral Niaga Kalimalang

Rabu, 29 November 2023 - 15:58 WIB

Perwal dan Kepwal Jadi Kemasan Lancarkan Proyek Kelola Parkir Tanpa Lelang

Berita Terbaru

NCW: Indonesia Darurat Korupsi

Berita Utama

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Des 2023 - 19:36 WIB