Burhanudin: Kejagung Teliti 5000 Transaksi PT. Asuransi Jiwasraya

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengungkapkan pihaknya terus meneliti sebanyak lima ribu transaksi PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp13,7 triliun. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung usai menggelar dengar pendapat di Komisi III DPR-RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).

“Memang kita lagi fokus kesitu dan berikan kepada kami waktu untuk memeriksa saksi – saksi lainya,” terang Burhanudin.

Bukan hanya itu, Kejagung memastikan akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga tidak melakukan pengawasan, sehingga terjadinya dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya.

“Ya, semua terbuka di dunia ini, dan itu juga fokus kami. Tapi sampai saat ini mereka memang belum diperiksa,” jelasnya.

Sampai saat ini kata, Burhanudin, pihaknya masih terus memanggil saksi-saksi dari OJK yang mendukung pembuktian guna membuat terangnya kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya.

“Sebelumnya, kita sudah pernah memeriksa saksi-saksi dari OJK. Tapi yang diperiksa yang mendukung pembuktian. Sedangkan yang tidak melakukan pengawasan memang belum diperiksa,” ungkapnya.

Dikatakan Burhanuddin, kasus Jiwasraya mungkin tidak akan muncul jika pengawasan OJK dilakukan dengan benar.

“Hanya saja, masalah di OJK diluar kewenangannya. Masalah OJK diluar institusi kami. Tapi kami juga akan evaluasi apakah pengawasan dilakukan dengan benar atau tidak. Tapi tidak disini menyampaikannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan

Dijelaskan Burhanudin, dalam kasus Jiwasraya ini sudah ditetapkan lima tersangka. Tiga diantaranya dari PT. Jiwasraya yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan, Harry Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

“Dua tersangka lainnya, Komisaris PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT. Trada Alam Minera Tbk. (TRAM), Heru Hidayat. Para tersangka sudah kita lakukan penahanan,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat
Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam
Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina
Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru
Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO
Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan
Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:03 WIB

DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB