Polda Jateng Amankan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2020 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Terkait berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Purworejo, Jawa Tengah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, akhirnya mengamankan RTS (42) dan FA (41), Selasa (14/1/2020).

Melalui rilisnya, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, RTS dan FA yang bertindak sebagai ‘Raja’ dan ‘Permaisuri’ Keraton Agung Sejagat diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng sekitar pukul 18.00 WIB.

Didasari beredarnya berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah yang sudah viral, Polda Jateng, segera menindaklanjuti dan telah mengamankan RTS dan FA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi warga desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo yang merasa resah dengan kegiatan pelaku,” jelasnya.

Selain mengamankan RTS dan FA, petugas Ditreskrimum Polda Jateng juga mengamankan bukti-bukti diantaranya kartu identitas pelaku, dan dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat.

“Kedua pelaku kami sangkakan Pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkas Kabidhumas Polda Jateng. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Jadi Lokasi Parkir Liar, LQ Indonesia Law Firm Bongkar Modus Mafia Tanah
Ini Beberapa Pengungkapan Kasus Polres Metro Bekasi Bersama Unit Reskrim
Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kaka Bunuh Adik Kandung
Ayah Mirna Salihin Kasus Kopi Sainida Dipolisikan UU Kejahatan Tenaga Kerja
Tebar Fitnah, MAKI Polisikan Akun Tiktok @daahrestuti_lubis
Polres Kota Bekasi Rilis Pasutri Kasus Michat Tawari Anak Dibawah Umur
Perkara Kasus Pencabulan di Jakarta Barat Segera Disidangkan
Orang Tua Korban “BO” di Bekasi Datangi Polres Metro Bekasi Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 19:36 WIB

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Desember 2023 - 15:28 WIB

Rawat Inap dan Meninggal Diluar Daerah Dipersoalkan Asuransi Panin Dai Ichi Life

Rabu, 29 November 2023 - 14:11 WIB

Gandeng LQ Indonesia Law Firm, Pemilik Tanah Sambangi Kantor Gubernur Banten

Jumat, 24 November 2023 - 09:00 WIB

Korban Investasi Bodong PT. BSS Pertanyakan Kinerja Bareskrim Mabes Polri

Jumat, 24 November 2023 - 00:11 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka, AMPUH Apresiasi Keseriusan Polda Metro Jaya

Kamis, 23 November 2023 - 23:53 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Kamis, 23 November 2023 - 08:48 WIB

LQ Indonesia Law Firm: Baiknya, Ketua KPK Jangan Dari Unsur Kepolisian

Rabu, 22 November 2023 - 19:12 WIB

Marak Pemberitaan, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Impor Garam Industri

Berita Terbaru

NCW: Indonesia Darurat Korupsi

Berita Utama

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Des 2023 - 19:36 WIB

Para Caleg di Kota Bekasi Masih Pakai Cara Konvensional

Seputar Bekasi

Kampanye Para Caleg di Kota Bekasi Masih Pakai Cara Konvensional

Senin, 4 Des 2023 - 08:45 WIB