Sidang Lapangan BKP Tak Dihadiri Atas Nama Sertifikat

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2020 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Lapangan

Sidang Lapangan

BERITA BEKASI – Sidang lapangan yang digelar dilokasi Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) RW014, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, tidak dihadiri atas nama sertifikat, Bhoen Herwan Irawadi yang kini menjadi sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/1/2020) siang.

Kepada matafakta.com, Kuasa hukum warga, Djoko S Dawoed mengatakan, seharusnya, Bhoen Herwan Irawadi hadir untuk membuktikan kalau memang lokasi lahan yang kini menjadi sengketa tersebut merupakan miliknya, bukan milik Perumahan BKP sebagai lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos-fasum) yang notabene jadi hak Pemerintah setempat.

“Ini yang hadir bukannya Bhoen selaku atas nama sertifikat, tapi justru pihak yang mengklaim, Suroyo yang baru membeli berdasarkan Perjanjian Perikatan Jual Beli atau PPJB No. 5 tanggal 16 April 2018 dengan Notaris Junjung Panjaitan,” jelas Djoko.

Sementara sambung Djoko, Suroyo sendiri melakukan PPJB itu, bukan langsung dari Bhoen Herwan Irawadi, tapi melalui, Yoyok Sudarlim berdasarkan PPJB No. 5 tanggal 16 April 2014 dengan Notaris Midar Lira. Yoyok Sudarlim sendiri juga sama Bhoen juga PPJB. Jadi, kita sendiri pun binggung bisa begitu,” sindir Djoko.

Namun yang pasti, lanjut Djoko, AJB No.76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang menjadi dasar sertifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi itu tidak diakui Sekretaris Kelurahan (Sekel) dan Camat setempat, ketika dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) terkait laporan warga BKP yang sudah melakukan investigasi.

“Yang jelas, AJB No.76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang menjadi dasar dua sertifikat yakni, SHM No. 8793 dengan luas tanah 2.910 M2 dan SHM 8794 dengan luas tanah 5.240 M2 atas nama Bhoen Herwan Irawadi disinyalir palsu karena tidak diakui Sekel dan Camat setempat,” ulasnya.

Baca Juga :  Soal Pengadaan Rp5 Miliar, IFC: Kita Laporkan Dispora Kota Bekasi ke KPK  

Djoko pun prihatin atas kasus sengketa lahan Perumahan BKP RW014 yang sudah sempat mempenjarakan, mantan Ketua RW014, H. Toto Istianto selama 2 bulan 22 hari dan sekarang menyusul lagi, Ketua RW014 penganti, H. Toto, yakni, Sutaryo Teguh yang kini sudah dijadikan tersangka di Polres Metro Kabupaten Bekasi.

“Tapi, kasasi MA terakhir, H. Toto dinyatakan tidak terbukti bersalah atas apa yang disangkakan sebelumnya, sehingga dihukum 2 bulan, 22 hari. Oleh karena itu, kita ingatkan atas status tersangka Ketua RW014 penganti H. Toto yang sekarang jangan sampai terjadi lagi, karena tuduhannya sama,” pungkas Djoko. (Indra)

Berita Terkait

Kampanye Para Caleg di Kota Bekasi Masih Pakai Cara Konvensional
GEBRAK Sambangi DPRD Minta Pemda Kabupaten Bekasi Benahi Lahan TPU Sukaidah
Soal Pengadaan Rp5 Miliar, IFC: Kita Laporkan Dispora Kota Bekasi ke KPK  
Tahun 2024, Pemkot Bekasi Tetapkan Anggaran Sebesar Rp6,3 Triliun
Forum Bocah Kawasan MM2100 Apresiasi Aparat dan Buruh Jaga Kondusifitas
Ketua Komisi 1 Dukung Wancana Pj Walikota Bekasi Lakukan Mutasi Rotasi ASN
Polemik Parkir, Pakar Hukum Trisakti: Acuannya Perda, Bukan Perwal & Kepwal
Setelah Parkir Diambil Alih, Ini Penampakan Area Ruko Sentral Niaga Kalimalang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 18:16 WIB

GEBRAK Sambangi DPRD Minta Pemda Kabupaten Bekasi Benahi Lahan TPU Sukaidah

Kamis, 30 November 2023 - 19:20 WIB

Soal Pengadaan Rp5 Miliar, IFC: Kita Laporkan Dispora Kota Bekasi ke KPK  

Kamis, 30 November 2023 - 19:00 WIB

Tahun 2024, Pemkot Bekasi Tetapkan Anggaran Sebesar Rp6,3 Triliun

Kamis, 30 November 2023 - 18:51 WIB

Forum Bocah Kawasan MM2100 Apresiasi Aparat dan Buruh Jaga Kondusifitas

Kamis, 30 November 2023 - 11:24 WIB

Ketua Komisi 1 Dukung Wancana Pj Walikota Bekasi Lakukan Mutasi Rotasi ASN

Kamis, 30 November 2023 - 10:56 WIB

Polemik Parkir, Pakar Hukum Trisakti: Acuannya Perda, Bukan Perwal & Kepwal

Rabu, 29 November 2023 - 19:32 WIB

Setelah Parkir Diambil Alih, Ini Penampakan Area Ruko Sentral Niaga Kalimalang

Rabu, 29 November 2023 - 15:58 WIB

Perwal dan Kepwal Jadi Kemasan Lancarkan Proyek Kelola Parkir Tanpa Lelang

Berita Terbaru

NCW: Indonesia Darurat Korupsi

Berita Utama

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Des 2023 - 19:36 WIB