Kapolri Perintahkan Jajaran Optimalkan Bhabinkamtibmas dan Siskamling

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2020 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto

BERITA JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Idham Aziz melalui Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan 2 Surat Telegram terkait pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta antisipasi gangguan Kamtibmas terkait pandemi Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.

Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto itu berisikan perintah kepada jajaran Polri untuk mengoptimalkan pencegahanan gangguan Kamtibmas sampai kepelosok daerah.

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan resminya mengatakan, bahwa peran Bhabinkamtibmas harus dioptimalkan apalagi ditengah upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang saat ini masih mewabah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bhabinkamtibmas itu kan ujung tombak Kepolisian di masyakarat, paling dekat dengan masyarakat,” ujar Komjen Agus, Rabu (29/4/2020).

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan, bahwa ditengah upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat ini, Bhabinkamtibmas harus mampu membangun kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga harus mampu bersinergi dengan semua stakeholder di daerah, sehingga penyebab timbulnya gangguan Kamtibmas dapat diredam sejak dini.

“Pengaktifan siskamling juga penting saat ini, karena siskamling mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan Kamtibmas ditengah masyarakat,” tegas Komjen Agus.

Saat Ramadhan, tentu tugas Kepolisan akan semakin berat, tapi percayalah tanggung jawab memelihara Kamtibmas di masyarakat adalah amanah yang luar biasa untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, Insya Allah bernilai Ibadah.

Pantauan awak media terdapat 4 perintah penting Kapolri yang ditandatangi Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam Surat Telegram bernomor: ST/1336/IV/OPS.2/2020

  1. Memberdayakan seluruh jajaran Binmas khususnya Bhabinkamtibmas untuk membina dan membangun kesadaran masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam harkamtibmas selama masa pandemi Covid-19 demi mengukung seluruh langkah pemerintah mengatasi berbagai dampak yang ditimbulkan baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.
  2. Mengaktifkan dan memberdayakan kembali siskamling yang dilaksanakan secara swakarsa oleh komunitas atau kelompok masyarakat agar mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
  3. Memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk menjadi penghubung dalam membangun komunikasi antar kelompok PAM Swakarsa yang terintegrasi dengan Polri, mendorong komunitas pemukiman, pergudangan, pertokokan dan lain sebagainya utnuk tergabung dalam PAM Swakarsa yang terintegrasi dengan Polri, sehingga jika terdapat permasalahan atau hambatan dapat segera dibackup oleh Petugas Kepolisian
  4. Memerintahkan Bhabinkamtibmas agar bersinergi dengan perangkat desa, dokter, perawat untuk selalu memberi imbauan kepada PAM Swakarsa agar dalam melaksanakan kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan, khusus imbauan terkait peribadatan agar menggandeng dan mengedepankan tokoh agama masing-masing tentang pentingnya mematuhi aturan pemerintah dalam melaksankan ibadah di masa pandemi COVID-19 guna memutus rantai penyebaran. (Usan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Penahanan SL Dituding Sarat Politik, Ini Kata Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 31 Okt 2024 - 15:09 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB