BERITA SURABAYA – Penjagaan dipintu keluar maupun masuk wilayah Surabaya, Jawa Timur, mulai diperketat, menyusul ditetapkannya Kota Surabaya sebagai zona merah seakan membuat semua pihak mengambil sikap tegas.
Selain diharuskan untuk mengikuti prosedur penyemprotan disinfektan, para pengendara yang menggunakan kendaraan plat luar Surabaya juga harus mengikuti standarisasi pengecekan suhu tubuh.
“Ini langkah preventif. Ada 19 titik lokasi yang dijaga ketat aparat TNI, Polri dan instansi terkait lainnya,” ujar Babinsa Tandes, Sertu Kohar, Sabtu (25/4/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada, Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi menambahkan, jika beberapa posko yang sekarang sudah mulai beroperasi guna memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Surabaya ini, akan beroperasi selama 24 jam.
“Kita juga melakukan pencegahan terhadap masyarakat yang mau mudik, sesuai intruksi Pemerintah guna pencegahan atau memutus mata rantai Corona,” tegasnya.
Untuk diketahui, semenjak diberlakukannya PSBB di Surabaya, terdapat beberapa kendaraan yang diperbolehkan beroperasi.
Selain berlaku pada kendaraan pengangkut bahan bakar atau BBM, peraturan itu juga diberlakukan pada angkutan maupun kendaraan medis dan kendaraan logistik atau pengangkut kebutuhan pangan. (Almira)