Kendaraan Plat Luat Kota Wajib Ukur Suhu Tubuh

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2020 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SURABAYA – Penjagaan dipintu keluar maupun masuk wilayah Surabaya, Jawa Timur, mulai diperketat, menyusul ditetapkannya Kota Surabaya sebagai zona merah seakan membuat semua pihak mengambil sikap tegas.

Selain diharuskan untuk mengikuti prosedur penyemprotan disinfektan, para pengendara yang menggunakan kendaraan plat luar Surabaya juga harus mengikuti standarisasi pengecekan suhu tubuh.

“Ini langkah preventif. Ada 19 titik lokasi yang dijaga ketat aparat TNI, Polri dan instansi terkait lainnya,” ujar Babinsa Tandes, Sertu Kohar, Sabtu (25/4/2020).

Senada, Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi menambahkan, jika beberapa posko yang sekarang sudah mulai beroperasi guna memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Surabaya ini, akan beroperasi selama 24 jam.

“Kita juga melakukan pencegahan terhadap masyarakat yang mau mudik, sesuai intruksi Pemerintah guna pencegahan atau memutus mata rantai Corona,” tegasnya.

Baca Juga :  PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Untuk diketahui, semenjak diberlakukannya PSBB di Surabaya, terdapat beberapa kendaraan yang diperbolehkan beroperasi.

Selain berlaku pada kendaraan pengangkut bahan bakar atau BBM, peraturan itu juga diberlakukan pada angkutan maupun kendaraan medis dan kendaraan logistik atau pengangkut kebutuhan pangan. (Almira)

Berita Terkait

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024
Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan
Transera Waterpark Tawarkan Promo dan Event Spesial
Festival Kreatif Tahunan “Komukino Fest 2024” Semarang
Kejari Langkat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pidana
Realisasikan Asta Cita, Kejari Blitar Kawal Program Jaka Pangan
Ikut Sukseskan Pilkada Serentak, Camat Bungkal Apresiasi Warga Muhammadiyah
Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:07 WIB

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:44 WIB

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:55 WIB

Transera Waterpark Tawarkan Promo dan Event Spesial

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:42 WIB

Festival Kreatif Tahunan “Komukino Fest 2024” Semarang

Kamis, 12 Desember 2024 - 23:16 WIB

Kejari Langkat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pidana

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Bekasi

Seputar Bekasi

Imigrasi Bekasi Deportasi 178 Warga Negara Asing

Jumat, 27 Des 2024 - 20:31 WIB

Foto: Jubir DPP PDIP, Guntur Romli & Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto

Berita Utama

Ini Kata AKHERA Soal Ancaman PDI-P Pasca Penetapan Hasto Tersangka

Jumat, 27 Des 2024 - 20:08 WIB