Takut Dipermalukan, Siswi SMA Pasrah Diperkosa Belasan Temannya

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA AMBON – HL siswi sekolah menengah atas (SMA) di Maluku Tengah hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit, setelah diperkosa berulang kali oleh pacar dan teman-temannya sendiri.

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan, korban tidak bisa melawan dan hanya pasrah diperkosa, lantaran belasan tersangka yang memerkosanya mengancamnya terlebih dahulu.

“Mereka mengancam korban jika tidak mau bersetubuh, mereka akan mempermalukan korban,” kata Leo kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon, Jumat (31/1/2029).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Leo menjelaskan, belasan tersangka yang juga rekan korban ini mengancam akan membeberkan keburukan korban. Sebab, para pelaku pemerkosa tersebut telah mengetahui bahwa korban telah disetubuhi kekasihnya dan beberapa orang teman lainnya.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

“Diancam akan dibuka aibnya, sehingga, mau tidak mau korban hanya menuruti apa kemauan dari mereka,” ungkap Leo.

Menurut Leo, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban kerap diperkosa lebih dari lima orang selama enam kali kejadian.

Pemerkosaan itu menimpa gadis tersebut sejak November 2019 hingga Januari 2020. Dari 17 tersangka yang telah ditahan, salah satunya adalah JL yang merupakan pacar korban sendiri.

Baca Juga :  Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Diberitakan sebelumnya, seorang sisiwi SMA di Maluku Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh belasan pelajar yang juga teman korban sendiri.

Kasus pemerkosaan terhadap korban telah terjadi selama enam kali sejak November 2019 hingga Januari 2020.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah Ibu korban melaporkan peristiwa itu ke polisi yang mendapatkan laporan langsung dari para peneliti yang melaporkan masih di bawah umur itu.

Setelah disetujui penyidik, 17 terduga disetujui langsung ditetapkan sebagai tersangka Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP. (CR-3)

Sumber: Kompas

Berita Terkait

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi
Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI
Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi
Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:59 WIB

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 17:47 WIB

Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:14 WIB

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 14 November 2024 - 18:42 WIB

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB