Soal Perda Miras, DPRD Pangkal Pinang Kunjungi Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bekasi

Pemkot Bekasi

BERITA BEKASI – DPRD Kota Pangkal Pinang mengunjungi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam rangka konsultasi Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Minuman Beralkohol) di Pressroom Humas, Jum’at (31/1/2020).

Pimpinan rombongan sekaligus Ketua Pansus DPRD Kota Pangkal Pinang, Ahmad Almir mengatakan, maksud dan tujuan datang ingin berkonsultasi terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang mengenai Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kami melihat bahwasanya ada potensi untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kami memilih Kota Bekasi karena melihat topografi yang hampir sama dengan Kota Pangkal Pinang,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Disperindag Kota Bekasi, Chairul Anwar mengatakan, khusus di Kota Bekasi ada Perda pengendalian minuman keras yang didalamnya terdapat fungsi pengawasan dan pengendalian melalui tim khusus.

Baca Juga :  Ini Kata Ketua FKMPB Soal Isue "Mahar Jabatan" di Kabupaten Bekasi

“Khusus di Kota Bekasi ada Perda pengendialian minuman keras yang didalamnya terdapat pungsi pengawasan,” kata Chairul yang menerima rombongan bersama Kasubag Hukum Setda, Kabid Satpol PP, Kabid DPMPTSP, Kabid Disperindag dan  Kasubag FHMKD Humas Setda.

Chairul menjelaskan, tim pengendalian minuman beralkohol di Kota Bekasi terdiri dari Satpol PP, Bagian Hukum, Dinkes, Polisi, Dandim, Kejaksaan.

“Sedangkan untuk Perda pengambilan retribusi berbeda, sehingga tujuan dibuatnya Perda itu untuk mengendalikan batas kuota penjualan minuman keras di tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Dikatakan Chairul, ada pula beberapa tempat yang diperbolehkan menjual di tempat tertentu seperti karaoke, pub, karaoke hotel bintang 3 – 5 dengan catatan diawasi oleh dinas terkait.

Menurutnya, peredaran minuman beralkohol dapat lebih dikendalikan apabila masyarakat ikut andil juga dalam memberikan pengaduan kepada pemerintah terhadap penjualan secara diam-diam atau illegal.

“Pemberian hukuman kepada pelanggar disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku yakni denda paling besar Rp50 juta rupiah dan kurungan paling lama 3 bulan,” pungkasnya.

Acara dilanjutkan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara DPRD Kota Pangkal Pinang dengan Pemerintah Kota Bekasi. (Almira)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB