BERITA BEKASI – DPRD Kota Pangkal Pinang mengunjungi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam rangka konsultasi Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Minuman Beralkohol) di Pressroom Humas, Jum’at (31/1/2020).
Pimpinan rombongan sekaligus Ketua Pansus DPRD Kota Pangkal Pinang, Ahmad Almir mengatakan, maksud dan tujuan datang ingin berkonsultasi terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang mengenai Peredaran Minuman Beralkohol.
“Kami melihat bahwasanya ada potensi untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kami memilih Kota Bekasi karena melihat topografi yang hampir sama dengan Kota Pangkal Pinang,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Disperindag Kota Bekasi, Chairul Anwar mengatakan, khusus di Kota Bekasi ada Perda pengendalian minuman keras yang didalamnya terdapat fungsi pengawasan dan pengendalian melalui tim khusus.
“Khusus di Kota Bekasi ada Perda pengendialian minuman keras yang didalamnya terdapat pungsi pengawasan,” kata Chairul yang menerima rombongan bersama Kasubag Hukum Setda, Kabid Satpol PP, Kabid DPMPTSP, Kabid Disperindag dan Kasubag FHMKD Humas Setda.
Chairul menjelaskan, tim pengendalian minuman beralkohol di Kota Bekasi terdiri dari Satpol PP, Bagian Hukum, Dinkes, Polisi, Dandim, Kejaksaan.
“Sedangkan untuk Perda pengambilan retribusi berbeda, sehingga tujuan dibuatnya Perda itu untuk mengendalikan batas kuota penjualan minuman keras di tengah masyarakat,” jelasnya.
Dikatakan Chairul, ada pula beberapa tempat yang diperbolehkan menjual di tempat tertentu seperti karaoke, pub, karaoke hotel bintang 3 – 5 dengan catatan diawasi oleh dinas terkait.
Menurutnya, peredaran minuman beralkohol dapat lebih dikendalikan apabila masyarakat ikut andil juga dalam memberikan pengaduan kepada pemerintah terhadap penjualan secara diam-diam atau illegal.
“Pemberian hukuman kepada pelanggar disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku yakni denda paling besar Rp50 juta rupiah dan kurungan paling lama 3 bulan,” pungkasnya.
Acara dilanjutkan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara DPRD Kota Pangkal Pinang dengan Pemerintah Kota Bekasi. (Almira)