Soal Perda Miras, DPRD Pangkal Pinang Kunjungi Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bekasi

Pemkot Bekasi

BERITA BEKASI – DPRD Kota Pangkal Pinang mengunjungi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam rangka konsultasi Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Minuman Beralkohol) di Pressroom Humas, Jum’at (31/1/2020).

Pimpinan rombongan sekaligus Ketua Pansus DPRD Kota Pangkal Pinang, Ahmad Almir mengatakan, maksud dan tujuan datang ingin berkonsultasi terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang mengenai Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kami melihat bahwasanya ada potensi untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kami memilih Kota Bekasi karena melihat topografi yang hampir sama dengan Kota Pangkal Pinang,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Disperindag Kota Bekasi, Chairul Anwar mengatakan, khusus di Kota Bekasi ada Perda pengendalian minuman keras yang didalamnya terdapat fungsi pengawasan dan pengendalian melalui tim khusus.

Baca Juga :  Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

“Khusus di Kota Bekasi ada Perda pengendialian minuman keras yang didalamnya terdapat pungsi pengawasan,” kata Chairul yang menerima rombongan bersama Kasubag Hukum Setda, Kabid Satpol PP, Kabid DPMPTSP, Kabid Disperindag dan  Kasubag FHMKD Humas Setda.

Chairul menjelaskan, tim pengendalian minuman beralkohol di Kota Bekasi terdiri dari Satpol PP, Bagian Hukum, Dinkes, Polisi, Dandim, Kejaksaan.

“Sedangkan untuk Perda pengambilan retribusi berbeda, sehingga tujuan dibuatnya Perda itu untuk mengendalikan batas kuota penjualan minuman keras di tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga RT 01 "Manunggal" Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Dikatakan Chairul, ada pula beberapa tempat yang diperbolehkan menjual di tempat tertentu seperti karaoke, pub, karaoke hotel bintang 3 – 5 dengan catatan diawasi oleh dinas terkait.

Menurutnya, peredaran minuman beralkohol dapat lebih dikendalikan apabila masyarakat ikut andil juga dalam memberikan pengaduan kepada pemerintah terhadap penjualan secara diam-diam atau illegal.

“Pemberian hukuman kepada pelanggar disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku yakni denda paling besar Rp50 juta rupiah dan kurungan paling lama 3 bulan,” pungkasnya.

Acara dilanjutkan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara DPRD Kota Pangkal Pinang dengan Pemerintah Kota Bekasi. (Almira)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB