BERITA BEKASI – Praktisi hukum Bayu Setyawan, SH, MH, menyayangkan dugaan penghinaan dan pengusiran yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Syafri Doni Sirait.
Dalam video yang beredar, kata Bayu, ucapan yang dilontarkan Syafri Doni Sirait, tentu sangat melukai perasaan sesama insan pers, terutama bagi Kimsan Indra Simaremare yang menjadi objek permasalahan.
“Terlepas mungkin ada permasalahan pribadi antara yang bersangkutan dengan pejabat, harusnya tetap bersikap dewasa, bukan dengan cara merendahkan atau menghina dengan ucapan. Terlebih lagi di Kantor Pemerintah,” terangnya, Jumat (9/10/2026).
Lebih jauh Bayu mengatakan, wartawan dan Pemerintah memiliki hubungan sebagai mitra kerja strategis yang saling membutuhkan dalam sistem demokrasi dan keterbukaan informasi publik serta penyeimbang kekuasaan.
“Pers atau media sebagai the fourth estate atau fourth pillar of democracy yang melengkapi tiga pilar utama kekuasaan negara yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dalam mengawasi jalannya Pemerintahan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Bayu, sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan bermitra secara sehat dengan wartawan agar menghasilkan informasi yang akurat, faktual dan berimbang kepada masyarakat mengenai kebijakan dan program Pemerintah.
“Amanat UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan perlindungan terhadap profesi wartawan merupakan bentuk perlindungan terhadap hak publik untuk tahu,” tuturnya.
Bayu mengaku, sempat melihat sekilas di media social beberapa persoalan di DLH Kabupaten Bekasi yang hingga kini publik belum mendapatkan keterangan, terkait penetapan tersangka Syafri Doni Sirait oleh PPNS KLHK pada Maret 2025.
“Doni ditetapkan tersangka terkait dugaan kelalaian pengelolaan sampah di TPA Burangkeng yang menyebabkan pencemaran air sungai dan kerusakan lingkungan. Pernah ajukan permohonan Prapradilan, tapi ditolak pada Mei 2025,” ungkapnya.
Bayu berujar, terbaru yang masih hangat adanya temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK)-RI, terkait dugaan pemborosan anggaran untuk sewa alat berat excavator pada DLH Kabupaten Bekasi yang mencapai Rp24,56 miliar.
“Perlu ditindaklanjuti, karena diduga muncul catatan mengenai referensi harga sewa alat berat atau excavator sekitar Rp700.000 per-jam yang disebut-sebut berasal dari usulan pihak DLH, Kabupaten Bekasi sendiri,” ujarnya.
Dua persoalan ini, tambah Bayu, menjadi sangat wajar jika para rekan-rekan pewarta yang mengejar atau berusaha untuk mendapatkan konfirmasi atau keterangan yang factual dan akurat sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tanpa tebang pilih.
“Selagi kita benar, sebagai pejabat ngak perlu alergi dengan keberadaan rekan-rekan wartawan sampaikan aja apa adanya bila perlu dengan fakta dan data. Kalau kata istilah KPK kalau bersih kenapa risih,” tutup Bayu mengakhiri. (Bray)






