BERITA BEKASI – Penuhnya kamar rawat inap di rumah sakit bukan alasan sah untuk menolak pemeriksaan awal atau pertolongan kegawatdaruratan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Hal tersebut dikatakan, Pengamat Kebijakan dan Pelayanan Publik, Samuel F Silaen, menanggapi penolakan pasien yang memohon pertolongan di RS. Annisa Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“UU Nomor: 17 Tahun 2023 menyebut fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan tidak boleh menolak pasien gawat darurat,” terang Silaen kepada Matafakta.com, Rabu (7/10/2026).
Bahkan, kata Silaen, jika sudah mendapat pertolongan pertama, tetapi kamar rawat inapnya benar-benar penuh pihak Rumah Sakit (RS) berkewajiban membantu mencarikan rujukan.
“Itu kewajiban RS melakukan komunikasi ke RS lain yang memiliki ketersediaan kamar. Jadi, bukan orangnya ditolak begitu aja. Apalagi usianya sudah 80 tahun begitu,” sindirnya.
Silaen berujar, tanpa dibantu komunikasi dari RS awal pesien tentu kebingungan mencari-cari RS yang memiliki ketersediaan kamar dengan kondisi seperti itu.
“Ya, kasian mutar mencari-cari RS terdekat lagi tanpa diberikan pertolongan pertama dengan kondisi kepalanya berdarah akibat jatuh diusia yang sudah renta begitu,” ulasnya.
Pimpinan faskes, lanjut Silaen, harus tahu bahwa jika terbukti RS. Annisa Cikarang, menolak pasien gawat darurat dapat dikenai sanksi tegas sesuai Pasal 438 UU Kesehatan.
“Penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp200 juta. Jika mengakibatkan kecacatan atau kematian, penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ngak main-main,” tegasnya.
Lebih jauh Silaen mengatakan, selain sanksi pidana, RS dapat menerima sanksi administratif dari Pemerintah atau Dinas Kesehatan setempat.
“Sanksi ringannya, teguran tertulis, pencabutan izin operasional, hingga pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan. Ini harus menjadi perhatian serius oleh Dinas Kesehatan setempat,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua FKWB & DPC-WBI Kabupaten Bekasi, H. Apud Saefudin, kecewa dengan sikap RS. Annisa Cikarang Jl. Lemah Abang Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.
Dalam unggahan melalui Grup WhatsApp, H. Apud sempat emosi terhadap pelayanan RS. Annisa Cikarang yang menolak pasien dengan alasan ruang perawatan penuh.
“Saya membawa kakak saya yang sudah sepuh berusia 80 tahun dengan luka bocor di kepalanya akibat terjatuh di rumahnya,” terang H. Apud kepada wartawan, Selasa (6/10/2026) kemarin.
Karena panik, kata H. Apud, melihat darah yang mengucur di kepala kakak-nya langsung dibawa ke RS terdekat yakni, RS. Annisa Cikarang.
“Waktu ditolak, kakak saya masih di dalam mobil saya mencoba untuk meminta pertolongan pertama di IGD agar darah yang mengalir di kepala kakak-nya bisa ditangani dulu,” katanya.
Karena, kondisi kakaknya, sambung H. Apud, sudah tua khawatir rawan memicu komplikasi serius seperti pendarahan dalam otak.
“Saya bilang sama pihak RS. Annisa coba tolong bersihkan dulu darah di kepala kakak saya, tapi pihak RS. Annisa menjawab dengan alasan tidak ada tempat tidur untuk pasien,” pungkasnya. (Tim)






