BERITA JAKARTA – Pengusiran wartawan yang dilakukan oknum Petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai, bertentangan dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal tersebut, dikatakan aktivis JNW, Roni Mahendra yang menyoroti pengusiran wartawan diacara pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yakni, Kejari Jakarta Utara, Selatan dan Pusat.
“Sertijab pejabat publik atau instansi pemerintahan bukanlah kegiatan internal yang tertutup dan pelarangan liputan bagi wartawan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi,” terang Roni, Selasa (29/9/2026).
Dikatakan Roni, Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi demi kepentingan publik.
“Sertijab Pejabat Negara, Kepala Daerah, atau Aparat Penegak Hukum menyangkut kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar urusan internal organisasi sesuai UU Nomor: 14 Tahun 2008, tentang KIP,” tuturnya.
Roni berujar, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Pergantian pucuk pimpinan adalah informasi publik yang wajib diketahui masyarakat luas.
“Kehadiran wartawan berfungsi sebagai bentuk pengawasan publik sebagai social control terhadap transisi kekuasaan atau jabatan agar berjalan transparan, sehingga prosesi tersebut sudah sepatutnya disaksikan publik melalui media,” tandasnya.
Sebelumnya, acara pelantikan dan serah terima jabatan tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Selatan dan Pusat di Kejati DKI Jakarta, diwarnai insiden pengusiran wartawan oleh oknum Petugas Kamdal.
“Kami diusir oleh Kamdal. Alasannya acara internal,” ucap seorang wartawan saat ditemui di Gedung Kejati DKI Jakarta Selatan.
Menurut wartawan yang enggan disebut namanya mengatakan kehadirannya di Kejati DKI Jakarta untuk meliputi kegiatan pelantikan dan sertijab tiga Kajari.
“Tiba-tiba datang oknum Kamdal dan mengatakan acara ini adalah kegiatan internal,” tuturya.
Perlu diketahui sejak dilantiknya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sutikno oleh Jaksa Agung ST. Baharudin pada Selasa 11 Agustus 2026, ada kesan tertutup untuk informasi pemberitaan.
Terlebih Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma Siagian pun ogah merespon konfirmasi pemberitaan melalui aplikasi pertemanan.
“Jangankan merespon pemberitaan, kami pun tidak pernah melihat sosok Kasipenkum Kejati DKI Jakarta,” sesal para pewarta.
Untuk itu, para Wartawan Bidang Hukum DKI Jakarta, mendesak kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin agar mengevaluasi Kajati Sutikno dan Kasipenkum Jakarta, Dapot Siagian. (Sofyan)




