BERITA SUKABUMI – Petualangan oknum wartawan gadungan berinisial AS (46) dalam melancarkan aksi pemerasan di SD Negeri Sukaraja 2 akhirnya kandas ditangan jajaran Polsek Sukaraja Resort Sukabumi Kota.
Pasalnya, warga Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan usai nekat melakukan intimidasi serta pemerasan terhadap pihak sekolah.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sah, termasuk keterangan dari tiga saksi kunci serta bukti rekaman video yang sempat menggemparkan media sosial.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang resmi ditahan di Mapolsek Sukaraja,” tegas Kompol Aguk Khusaeni kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Aksi premanisme berkedok insan pers ini terungkap setelah tersangka mendatangi pihak sekolah untuk meminta jatah uang bulanan secara paksa.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menakut-nakuti korban dengan ancaman akan menerbitkan berita miring terkait dugaan masalah di sekolah jika uang yang diminta tidak dituruti.
Hasil pemeriksaan secara intensif mengungkap fakta bahwa aksi menyalahgunakan profesi wartawan ini ternyata telah dilakoni AS selama bertahun-tahun diberbagai lokasi, mulai dari wilayah Sukaraja hingga Cisaat.
Setelah dilakukan penelusuran identitas, nama tersangka bahkan tidak terdaftar dalam struktur redaksi media yang tertera pada kartu pers miliknya.
“Hasil pemeriksaan, tersangka ini telah menyalahgunakan nama profesi wartawan untuk melakukan pemerasan sejak beberapa tahun lalu,” tandasnya.
Ulah nekat pelaku sempat memicu gelombang kecaman publik setelah AS kedapatan merampas ponsel milik seorang guru yang mencoba merekam aksi intimidasinya.
Video insiden tersebut mendadak viral di jagat maya hingga menyita perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan culasnya, penyidik menjerat tersangka AS dengan pasal 483 KUHP, pengancaman dan Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, terkait tindak pidana berulang.
Atas perbuatannya, oknum wartawan abal-abal ini terancam hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta. (Eka Lesmana)






