BERITA BEKASI – Aliansi Bekasi Bersatu (ABB) mengecam adanya muslihat jahat yang disinyalir dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi dengan Eksekutif. Pasalnya, disaat Silpa Kabupaten Bekasi mencapai triliunan rupiah, Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati Bekasi menjadi alat kongkalikong.
Kepada Matafakta.com, Pemuda Aliansi Bekasi Bersatu, Ganda Saputra mengatakan, sangat mengecam kinerja DPRD Kabupaten Bekasi yang disinyalir hanya menghamburkan uang rakyat dengan mengambil keuntungan disaat APBD Kabupaten Bekasi mengalami Silpa, secara kongkalikong dengan eksekutif.
“Membentuk Panlih Wakil Bupati hanya untuk permainan. Panlih ini hanya di jadikan sebagai alat bergening oleh oknum DPRD,” sindirnya, Jumat (17/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Ganda, selain dibentuknya Panlih untuk menerima jatah ongkos perjalanan yang mencapai Rp16 Juta per Anggota Dewan yang menjadi Panlih. Oknum Anggota DPRD pun memanfaatkan kongkalikong untuk memuluskan sejumlah program didalam KUA-PPAS Tahun 2020.
“Legislatif tidak lagi memikirkan Anggaran yang Silpa dan tidak mau tahu juga soal serapan anggaran di Bulan Desember 2019 lalu yang hanya terserap diangka 38 persen. Sementara mereka yang duduk dibangku DPRD yang dipikirkan hanyalah keuntungan,” tudingnya.
Ganda pun menyindir, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha yang seharusnya tidak layak untuk memakai kendaraan mewah, jikalau tidak ada fungsi pengawasannya terhadap eksekutif. Pasalnya, Kabupaten Bekasi sangat membutuhkan yang lebih baik lagi.
“Sesuatu yang sudah di Paripurna-kan. Kalah dengan surat pimpinan. Semestinya, pemilihan Wakil Bupati Bekasi sudah selesai pada 23 Desember 2019 lalu. Agar membantu kinerja Bupati,” ungkap dia lagi.
Tetapi lanjut Ganda, kemana fungsi DPRD?, kemana fungsi Panlih, apakah tidak ada tanggungjawabnya?. Atau hanya untuk jalan-jalan dengan alasan studi banding, hingga tidur di hotel mewah dengan menghabiskan anggaran.
Dirinya pun mempertanyakan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja yang hingga saat ini enggan membuat komunikasi yang baik dengan Partai koalisi, untuk menentukan kesamaan calon Wakil Bupati Bekasi. Sehingga, dirinya menduga Bupati tidak ingin ada Wakil Bupati.
“Kalau sementara ini Bupati Bekasi ingin jomblo. Ini patut kita curigai. Kolaborasi kepentingan. Kelompok dan golongan tertentu yang mempengaruhi Bupati harus sendiri ini sangat keliru jelas membodohi kita,” imbuhnya.
Masih kata Ganda, kalau tidak ada Wakil Bupati lebih dari 18 bulan, sesuai dengan Pasal 176 Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa, Wakil Bupati wajib ada. Dan kalau Bupati tidak mau, Bupati wajib di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apakah takut dengan seseorang atau ingin membagi-bagikan kue dengan Panlih. Atau ingin menciptakan dinasti baru untuk kedepannya. Buat mempersiapkan Pilkada selanjutnya,” sindir Ganda lagi.
Ganda Saputra juga menyindir oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menginginkan Panlih dibubarkan, karena tidak ada titik temu untuk melaksanakan kembali pemilihan Wakil bupati. Padahal, Panlih yang dibuat DPRD sudah di Paripurnakan sehingga melanggar konstitusi.
“Saya sangat kecewa sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi dari pernyataan oknum DPRD yang seolah-olah ucapannya benar. Apalagi, regulasi yang dibuat oleh teman-temannya di DPRD itu salah. Dan Panlih seolah-olah melanggar konstitusi, mesti dia harus banyak belajar jangan asal ngomong,” tudingnya.
Ganda menambahkan, tidak patut seorang anggota dewan asal “omdo”. Pasalnya, DPRD Kabupaten Bekasi sudah konsultasi dengan Dirjen Otda dan Kabiro Hukum Jabar.
“Enak aja main bubarin harus tanggungjawab dia, DPRD itu kolektif kolegial. Ingat, uang rakyat yang dipakai membentuk Panlih. Ngomong yang baik, jangan menyesatkan,” pungkasnya. (De/Mul)