BERITA SUMUT – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang suami dan rekan kerjanya di Kota Tebing Tinggi kini resmi ditangani Polres Tebing Tinggi.
Laporan itu mengemuka ke publik setelah beredar di media sosial dan memicu beragam tanggapan masyarakat.
Pelapor adalah TF (27), warga Kecamatan Bajenis bersama Kuasa Hukumnya, Alfianto, SH, TF mendatangi SPKT Polres Tebing Tinggi pada Rabu, 24 Juni 2026.
Melalui LP/B/357/VI/2026/SPKT/Polres Tebingtinggi itu, TF melaporkan suaminya MA (32) dan seorang perempuan berinisial AA (21) yang disebut sebagai rekan kerja MA.
Dugaan perselingkuhan itu terungkap pada Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 23.50 WIB. Saat itu TF membuka ponsel milik MA dan membaca percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Dari isi pesan tersebut, TF menduga suaminya, MA menjalin hubungan asmara dengan AA secara diam-diam selama sekitar dua bulan.
“Klien kami mengetahui adanya dugaan perselingkuhan suaminya setelah membaca isi WhatsApp dengan seorang perempuan berinisial AA,” kata Alfianto, Jumat (26/6/2026).
Dari komunikasi itu, lanjut Alfianto, diduga MA dan AA, sudah menjalin hubungan secara diam-diam selama dua bulan.
“Peristiwa ini, berdampak langsung pada psikologisnya. TF mengaku malu dan tertekan setelah mengetahui dugaan pertemuan antara MA dan AA terjadi disalah satu hotel,” jelasnya.
“TF merasa sangat dirugikan. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan meminta Aparat Penegak Hukum atau APH mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tebing Tinggi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Sementara pihak MA dan AA juga belum memberikan klarifikasi kepada awak media, terkait adanya laporan TF, tentang dugaan perselingkuhan mereka.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan rumah tangga yang berakhir di ranah hukum. Publik kini menanti langkah konkret aparat untuk menindaklanjuti laporan TF. (M. Siregar)






