Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

Kantor Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

BERITA KALIMANTAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara menetapkan status hukum MT sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024-2025 pada Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/O.3.14/Fd.2/06/2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara tanggal 23 Juni 2026. MT merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai yang menjabat sejak Januari 2022 hingga Juni 2025.

Tersangka MT selaku Kaur Keuangan memanfaat ketidaktahuan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) dalam pengoperasian Aplikasi pencairan keuangan Desa Internet Banking Business (IBB) dan Cash Management System Pemerintah (CMSP) pada Bank Kalsel.

Kepala Desa selaku Approver dan Sekretaris Desa selaku checker tidak mengetahui transaksi pemindahbukuan tersebut, karena notifikasi dari aplikasi IBB tidak masuk ke HP maupun email mereka melainkan masuk ke email milik tersangka MT.

Uang yang masuk ke dalam rekening Tersangka MT dipergunakan oleh Tersangka MT untuk keperluan pribadi dan membeli gift atau hadiah pada aplikasi Tiktok lalu membagikan gift-hadiah tersebut kepada akun yang sedang melakukan siaran langsung secara acak.

Dari hasil penyidikan, total kerugiaan Negara yang diakibatkan tersangka MT sejumlah Rp646.705.163. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Terhadap tersangka MT berdasarkan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai. (Sofyan)

Berita Terkait

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital
Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP
Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri
KAMAKSI: Rakyat Butuh Lapangan Kerja, Bukan Bioskop di Desa
Soal Warung Suheni, Video Lama Diunggah Kembali Bakar Emosi Publik
Beberapa Anggota Dewan Diperiksa Perkara Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi
DPC GRIB Jaya Laporkan Anggaran Pengelolaan Air Baku PDAM Tirta Patriot

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:08 WIB

Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:55 WIB

Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:35 WIB

Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16 WIB

Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB