BERITA KALIMANTAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara menetapkan status hukum MT sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024-2025 pada Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/O.3.14/Fd.2/06/2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara tanggal 23 Juni 2026. MT merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai yang menjabat sejak Januari 2022 hingga Juni 2025.
Tersangka MT selaku Kaur Keuangan memanfaat ketidaktahuan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) dalam pengoperasian Aplikasi pencairan keuangan Desa Internet Banking Business (IBB) dan Cash Management System Pemerintah (CMSP) pada Bank Kalsel.
Kepala Desa selaku Approver dan Sekretaris Desa selaku checker tidak mengetahui transaksi pemindahbukuan tersebut, karena notifikasi dari aplikasi IBB tidak masuk ke HP maupun email mereka melainkan masuk ke email milik tersangka MT.
Uang yang masuk ke dalam rekening Tersangka MT dipergunakan oleh Tersangka MT untuk keperluan pribadi dan membeli gift atau hadiah pada aplikasi Tiktok lalu membagikan gift-hadiah tersebut kepada akun yang sedang melakukan siaran langsung secara acak.
Dari hasil penyidikan, total kerugiaan Negara yang diakibatkan tersangka MT sejumlah Rp646.705.163. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Terhadap tersangka MT berdasarkan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai. (Sofyan)






