BERITA BEKASI – Kuasa Hukum korban pengeroyokan salah sasaran dari LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, mengapresiasi Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, Polres Metro Kota Bekasi, mulai segera melakukan pemanggilan terhadap para warga Kp. Rawa Bambu yang melakukan aksi kekerasan terhadap, Khusni Hartomo
Khusni merupakan seorang pengamen korban salah sasaran atas tuduhan pencurian ponsel di Kp. Rawa Bambu RT004 RW008, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
“Laporan polisinya memang sejak 14 Maret 2026, cuma belum lama baru bisa di BAP, karena polisi sempat kesulitan memanggil korban,” terang Agus, Rabu (6/5/2026).
Pertama, kata Agus, korban Khusni sudah tidak lagi tinggal dialamatnya sesuai KTP. Dan yang kedua nomor ponsel yang diberikan korban kurang satu nomor.
“Tapi Alhamdulillah korban sekarang sudah di BAP. Polisi sekarang tinggal melakukan pemanggilan terhadap warga-warga yang ikut melakukan aksi kekerasan,” tegas Agus.
Tentunya, lanjut Agus, Khusni selaku korban aksi kekerasan berharap para pelaku segera dilakukan penahanan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
“Sebenarnya korbannya ada dua Khusni Hartomo sama Subroto. Kan waktu ngamen itu korban berdua. Dua-duanya dihakimi warga setempat,” tuturnya.
Agus pun menyayangkan, sikap Danton Linmas, Kelurahan Rawa Bambu yang ikut melakukan aksi kekerasan ketika kedua korban dibawa ke Kantor Kelurahan setempat.
“Kedua korban inikan dibawa ke Kantor Kelurahan setempat itu untuk diamankan, bukannya dipukuli lagi. Kita minta pelaku juga diproses,” tandas Agus.
Peristiwa itu bermula pada 11 Maret 2026, Khusni bersama Subroto saat mengamen Ketua RT dengan beberapa warga tiba-tiba menuduh kedua korban mencuri iPhone salah seorang warga.
Kedua korban lalu dipukuli bahkan dipentung pakai tongkat Linmas kebagian dahi. Mata baik kiri maupun kanan Khusni lebam dihakimi Ketua RT bersama warga setempat.
Setelah dilakukan penelusuran melalui aplikasi “lacak” atau Find My di Perangkat Apple lain posisi iPhone tersebut titiknya berada di Tangerang. Sementara kedua korban sudah babak belur dihakimi. (Roni)






