Polres Metro Jaksel, Bekuk Dua Pengedar Ganja Jaringan Aceh

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2020 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), membekuk dua pengedar ganja di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Dua tersangka yang terdiri dari AP dan BS ini dibekuk ketika sedang menyimpan ganja dengan berat 5,2 kilogram. Ganja kering siap edar tersebut ditemukan dalam 18 kotak bungkusan.

Kepada awak media, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, dari hasil penyilidkan pada tanggal 8 Januari 2020, Tim Sat Narkoba, melakukan penyelidikan di Ruko Vebice Arcade. Dalam pengeledahan itu, ada dua orang yang dicurigai.

“Lalu, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 18 kotak bungkusan yang berisi ganja seberat 5,2 kilogram,” kata Bastoni, Senin (13/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan dua tersangka, Bastoni menyembutkan, bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Peredaran ganja ini juga merupakan bagian dari jaringan yang sama yakni, Aceh yang sempat ditangankap Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti 374 kilogram ganja.

Pelaku ini tambah Bastoni, baik AP maupun BS mengaku, bahwa ganja ini diperoleh dari kaitannya yang kemarin ditangkap di Kawasan Kebayoran Lama Jaksel, dengan berat 374 Kilogram di Tanah Kusir. Jadi ini merupakan jaringan Aceh.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB