BERITA BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar disepanjang bantaran Sungai Kalimalang, Wilayah Kecamatan Cikarang Selatan hingga Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2025).
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi difokuskan pada bangunan yang berdiri dibibir Sungai Kalimalang, khususnya bangunan semi permanen yang disalahgunakan dan terindikasi menjadi lokasi kegiatan prostitusi.
Bangunan yang ditertibkan diantaranya warung remang-remang, kios, serta bangunan usaha lainnya yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bekasi mendapat dukungan lintas sektor, mulai dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, PLN, Perum Jasa Tirta (PJT), Dinas Bina Marga serta Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat.
Secara keseluruhan, sekitar 500 personel dikerahkan untuk mengamankan dan mendukung jalannya penertiban.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, bahwa penertiban ini tidak menyasar bangunan disisi selatan atau disepanjang jalan, melainkan secara khusus bangunan yang berada dibantaran Sungai Kalimalang.
“Penertiban ini kami fokuskan pada bangunan yang berada dibibir Sungai Kalimalang. Dilokasi tersebut terdapat warung remang-remang dan bangunan lain yang terindikasi adanya aktivitas prostitusi, sehingga perlu kami tertibkan,” ujarnya.
Surya menambahkan, penertiban dilakukan dengan dukungan dua unit alat berat. Seluruh tahapan penertiban juga telah dilaksanakan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
“Kami sudah melakukan tahapan secara lengkap, mulai dari himbauan hingga peringatan satu, dua, dan tiga. Selain itu, sebelumnya juga telah dilakukan razia penyakit masyarakat di Kawasan Kalimalang dan memang terindikasi adanya praktik prostitusi,” jelasnya.
Surya menegaskan penertiban tersebut dilakukan dengan pendekatan komunikasi yang baik dan humanis, namun tetap mengedepankan ketegasan dalam penegakan aturan.
“Kami tekankan kepada anggota agar melakukan pendekatan yang humanis, berkomunikasi dengan baik, tetapi tetap tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Adapun jumlah bangunan yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 172 bangunan.
Pasca penertiban, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) terkait kondisi pagar disepanjang bantaran Sungai yang mengalami kerusakan atau jebol.
“Nantinya kami akan berkoordinasi dengan PJT untuk penanganan lanjutan, termasuk terkait pagar yang rusak disepanjang bantaran Sungai,” pungkas Surya. (Hasrul)






