KOSMAK Mempertanyakan Penangkapan Delpedro Marhaen

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Delpedro Marhaen

Foto: Delpedro Marhaen

BERITA JAKARTA – Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, membenarkan soal kabar penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin 1 September 2025 malam.

“Betul itu beritanya, ditangkap tadi malam,” ucap Ronald singkat, Selasa (2/9/2025).

Sebaliknya, Ronald mempertanyakan alasan polisi sedang coba mencari rangkaian informasi dan juga keterkaitan dengan ditangkapnya yang bersangkutan.

“Penangkapan dilakukan oleh Subdit Kamneg Polda Metro Jaya yang diduga dikenakan Pasal 160 KUHP, terkait penghasutan dan UU Perlindungan Anak Pasal 15 dan 76 H,” terangnya.

“Karena mengajak anak sekolah seperti halnya dikenakan kepada Syahdan Husein dan juga Khariq Anhar,” sambungnya sambil menjelaskan alasan polisi menangkap Delpedro.

“Karena yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Lokataru Foundation yang kerap mengkritik Pemerintah, terkait dengan isu HAM, demokrasi dan kebebasan sipil,” bebernya.

Bisa juga, lanjutnya, sebagai materi pengalihan perhatian publik dari Kepolisian yang sedang disorot, karena tindakan kekerasan kepada massa aksi.

“Dan penerapan salah prosedur dan etik penanganan aksi unjuk rasa atau unras yang mengakibatkan korban jiwa,” imbuhnya.

Dengan penangkapan Delpedro bisa dilihat dari dua perspektif yaitu, kriminalisasi terhadap aktivis atau ⁠sebagai gateway untuk polisi mentersangkakan actor atau dalang kerusuhan yang dituduh melakukan penghasutan.

“Transparansi proses hukum dan keterbukaan informasi dengan fakta, data dan dasar informasi yang jelas menjadi penting agar tidak menjadi preseden atas pelemahan gerakan massa aksi yang dilakukan aparat dalam menyampaikan kritik kepada Pemerintah,” tutur Ronald.

“Dan juga pandangan publik bahwa instrumen hukum digunakan sebagai alat membungkam kritik,” tambah Ronald lagi.

Terakhir adalah sorotan publik terkait kritik terhadap kineria Kepolisian dalam penanganan aksi-aksi penyampaian pendapat dimuka umum yang dinilai tanpa prosedur yang jelas ketika melakukan penangkapan terhadap para aktivis pergerakan dengan menerabas perlindungan kebebasan dan hak-hak sipil. (Sofyan)

Berita Terkait

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran
Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham
Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift
Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi
Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi
Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan
Terjunkan Tim Alfa, TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas
TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:12 WIB

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham

Kamis, 3 September 2026 - 07:45 WIB

Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

Selasa, 1 September 2026 - 10:44 WIB

Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB