BERITA JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap 5 oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, menguak fakta baru.
Muncul kembali dugaan pelanggaran anggota saat penanganan kasus kepemilikan senjata api (senpi).
Hal itu disampaikan, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam yang turut memantau jalannya sidang Etik Polri tersebut.
Anam menjelaskan, Komisi Etik memang lebih condong memproses dugaan pelanggaran anggota yang terjadi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembunuhan.
“Adapun, tersangkanya adalah Muhammad Bayu Hartanto dan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia,” ujar Anam.
Dalam sidang, Arif diketahui turut terseret dalam kasus kepemilikan senjata api yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
“Kontruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma yang disidang disini, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan yang disidang dua LP, yaitu LP No. 1179 dan No. 1181. LP yang satu belum diperiksa,” terang Anam kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Anam mengatakan, kasus kepemilikan senpi masih dalam satu rangkaian peristiwa yang juga yang harus dituntaskan. Terlebih, telah disebutkan dalam sidang Etik.
“LP (tipe) A saya yakin akan diproses, karena enggak mungkin enggak diproses. Itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau enggak, ini juga patah,” ujarnya.
Menurut Anam, dugaan perbuatan tercela tak terindikasi terjadi dalam kasus senpi ini. Karena itu, dia mendesak semua pihak yang terlibat juga harus diperiksa dengan adil.
“Jadi, semua soal diperiksa. Artinya, kalau melihat struktur ceritanya, ada indikasi perbuatan tercela,” ulas Anam.
Kan sudah dibilang, tambah Anam, ini satu peristiwa 3 LP, 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela.
“Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor,” pungkas dia. (Tyo)






