BERITA JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi wanita berinisial SP yang ditemukan tewas dengan terbungkus sprei di Kampung Cikonjo, Sindang Mulya, Cibarusah, Bekasi pada Senin 3 Februari 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut bermula saat SP menagih hutang ke pria inisial S.
Ade Ary mengungkapkan bahwa SP sendiri merupakan pegawai Koperasi dan S mempunyai hutang sebesar Rp3.000.000.
Saat ditagih, S menolak membayar hingga mencekik leher SP saat hendak berbalik badan. Akibatnya, SP tak sadarkan diri.
“Kemudian SP ditaruh di lemari,” kata Ade Ary dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (5/2/2025).
Jasad SP baru diketahui seusai suaminya mencari keberadaannya. SP kemudian ditemukan tewas di kediaman S dengan kondisi terbungkus sprei di dalam lemari.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, S sempat kabur seusai membunuh SP. Namun, kini dia ditangkap dan ditahan.
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan. “Saat ini sudah kami tahan,” pungkas Ongkoseno. (Tyo)






