Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kadisbud DKJ, Iwan Hendry Wardhana.

Foto: Kadisbud DKJ, Iwan Hendry Wardhana.

BERITA JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memeriksa dan memintai keterangan Waliko Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto dan 9 orang saksi lainnya.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejati DKJ itu, imbas dari penetapan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKJ, Iwan Hendry Wardhana sebagai tersangka korupsi APBD senilai ratusan miliar.

Hal tersebut dikatakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Syahron, para saksi yang diperiksa diantaranya, mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, Direktur PT. Karya Mitra Seraya, Direktur PT. Acces Lintas Solusi, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri dan Manajemen Sanggar.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” jelas Kasi Penkum.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Ditetapkan Tiga Tersangka

Perlu diketahui bahwa dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tersebut, telah menetapkan tiga orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada awal Januari 2025.

Ketiga tersangka tersebut yakni, IHW (Iwan Henry Wardana) selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, MFH (Mohammad Fahirza Maulana) selaku Plt Kabid Pemamfaatan Dinas Kebudayaan dan tersangka GAR yang merupakan Event Organizer (EO).

Modus operandi yang Dilakukan

Dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan pada tahun 2023 tersebut yang dananya bersumber dari APBD, dimana IHW, MFM, dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR.

Baca Juga :  IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Dalam hal ini, tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Selanjutnya, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR untuk dimasukan atau ditampung di rekeningnya yang selanjutnya ditarik diduga untuk kepentingan IHW maupun MFM.

Para tersangka dikenai sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB