BERITA BEKASI – Pengaduan masyarakat dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 Tahap I Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bergulir.
Pengendali Teknis pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Tatang mengaku, penanganan kasus tersebut dilaksanakan atas limpahan laporan dari Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Terkait laporan Desa Sumberjaya kita dapat dari Irjen Kementerian Desa Tertinggal. Kita tangani kasus itu berdasarkan laporan Kemendes PDTT,” terang Tatang kepada wartawan, Senin (21/1/2025) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun, kata Tatang, penanganan yang sudah dilakukan Inspektorat Kabupaten Bekasi, terkait pelimpahan laporan tersebut sudah melakukan pemanggilan pada terlapor dan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti.
“Baru Kepala Desa yang baru sementara Kepala Desa yang lama belum dipanggil, sekarang kita sedang mengumpulkan bukti-bukti, nanti setelah selesai semua kita akan turun cek fisik ke lapangan,” tegasnya.
Kasus dugaan penyelewengan APBDes ini dilaporkan tiga warga Desa Sumberjaya yang tidak puas dengan kurangnya transparansi dari Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumberjaya. Ketiga pelapor telah dimintai keterangan oleh Irban V pada Senin 20 Januari 2025.
Fajar salah satu dari tiga orang perwakilan masyarakat Desa Sumberjaya sebagai pelapor membenarkan adanya pemanggilan atas laporan awalnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dan Kementerian Desa Tertinggal.
“Sebelumnya, laporan kami sampaikan ke Kejari Kabupaten Bekasi dan Kementerian Desa Tertinggal. Kemudian lalu dilimpahkan. Kami bertiga selaku pelapor telah memenuhi pemanggilan kedua dari Inspektorat,” ujarnya.
“Ya, sesuai dengan surat yang kami terima. Kami sudah dimintai keterangan dan semua kami sampaikan sesuai dengan apa yang kami ketahui dengan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya,” tambah Fajar.
Menurut Fajar, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bekasi, masih akan dilanjutkan, karena pihak pelapor sudah diminta untuk hadir kembali.
“Pihak Inspektorat sudah meminta kami hadir lagi besok untuk melanjutkan pemeriksaan,” tutur Fajar seraya mengaku sangat menyayangkan bahwa akan dimintai keterangan dalam dua hari berturut-turut.
Meski begitu, lanjut Fajar, pihak selaku pelapor sangat menyayangkan kinerja Inspektorat Kabupaten Bekasi, karena pihaknya belum pernah menerima surat pemanggilan pertama, namun sudah ada pemanggilan kedua.
“Ya, walaupun demikian kami tetap hadir, apakah pemeriksaan pada kami bertiga dilakukan dalam dua hari karena sudah pemanggilan kedua. Intinya kami akan terus mengawal laporan sampai terungkap fakta sebenarnya,” pungkas Fajar. (Hasrul)