BERITA BEKASI – Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak selalu berarti korupsi, karena hasil audit BPK, bukanlah satu-satunya parameter untuk mendeteksi korupsi dan BPK, bukan menangani kasus korupsi secara langsung.
Hal itu dikatakan, Legal PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT. CIA), Harry Pasaribu menanggapi sejumlah aksi yang mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, terkait penanganan kasus peralatan olahraga pada Dispora Kota Bekasi berdasarkan temuan audit BPK tahun 2023.
“Pemeriksaan BPK itu mempertimbangkan beberapa hal seperti, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah atau SAP dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yaitu efektivitas Sistem Pengendalian Internal atau SPI,” terang Harry menanggapi Matafakta.com, Kamis (16/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Harry, pemeriksaan keuangan dimaksudkan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan SAP dan apakah pelaksanaan suatu program atau kegiatan entitas sudah ekonomis, efisien dan efektif.
“Temuan kerugian Negara oleh BPK tidak serta merta berindikasi korupsi. Bisa saja kesalahan secara administrasi dalam tata cara pemberian dan penerima manfaat alat-alat olahraga yang prakarsai Dispora Kota Bekasi itu,” terangnya.
Menurut Harry, bahwa proyek pengadaan alat-alat olahraga pada Dispora Kota Bekasi tahun 2023 itu, sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi melalui sistem Katalog Elektronik atau umumnya dikenal dengan sistem E-Katalog.
“Jadi, proyek pengadaan alat-alat olahraga yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Kota Bekasi, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni melalui E katalog dan perusahaannya juga sudah terpampang dengan jelas disitu,” ucapnya.
“Terkait harga, bukan dihitung dari bahan baku saja, tapi ada aspek lain yang harus diperhitungkan yaitu ada biaya-biaya lain yang kami keluarkan seperti merk, operasional, endorse dan masih banyak lagi biaya lain-lain,” tambahnya.
Harry kembali menagaskan, semua barang-barang yang dipesan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora Kota Bekasi itu, sudah didistribusikan sesuai dengan permintaan tidak ada yang fiktif apalagi dituding mark-up harga.
“Mohon maaf, PT. CIA adalah perusahaan yang jelas dan professional dibidangnya yang sudah memiliki standard dan barang-barang tersebut sudah sampai ke penerima dan kami punya data untuk itu. PT. CIA dibeberapa daerah dalam pengadaan, termasuk DKI Jakarta, tidak pernah ada masalah,” imbuhnya.
Masih kata Harry, ramainya pemberitaan adanya dugaan mark-up diduga lantaran adanya nuansa politik dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) untuk menjatuhkan Paslon lain dalam rangka pertarungan politik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Karena semua sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tapi kenapa isu ini selalu digoreng dan dibesar besarkan setiap hari. Proyek pengadaan itu terbuka umum dan perusaahaannya juga sudah terpampang sangat jelas,” tuturnya.
Harry pun berujar, bahwa proyek pengadaan alat-alat olahraga yang diprakarsai Dispora Kota Bekasi itu tidak salah, tapi karena jatuhnya proyek tersebut menjelang masuk tahun pertarungan politik atau Pilkada 2024 Kota Bekasi, sehingga proyek tersebut menjadi bulan-bulanan.
“Jadi kesimpulannya apakah itu dianggap melanggar atau tidak, kita tunggu hasil dari Kejaksaan. Sementara, terkait hasil audit BPK bisa saja hanya kesalahan administrasi, bukan berarti mark-up atau fiktif apalagi dijastifikasi dengan tudingan korupsi,” pungkas Harry. (Aji)