BERITA JAKARTA – Pihak kepolisian resmi menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan terhadap karyawan toko roti di Kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Telah ditetapkan jadi tersangka,” kata Ade kepada wartawan Senin (16/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade Ary mengatakan, George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
George sendiri sebelumnya sempat melarikan diri seusai melakukan penganiayaan tersebut. Dia kemudian ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
“Penangkapan sekitar pukul 00.00 WIB tadi,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Wira mengatakan, penangkapan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dengan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
“Tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur,” pungkasnya. (Tyo)