BERITA BEKASI – Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) Nofal mendesak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi untuk segera memproses dan menetapkan tersangka oknum perintang penyidikan.
“Dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat SL dan kontraktor RS ini, kita minta oknum yang ikut terlibat perintangan atau mencoba menghalangi penyidikan segera proses dan tersangkakan,” tegas Nofal kepada Matafakta.com, Jumat (1/11/2024).
Sebab, sambung Nofal, berdasarkan surat perintah penyidikan pada 11 Agustus 2023, diketahui Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi sudah memanggil sejumlah oknum yang diduga kuat melakukan perintangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita berharap Kejari Kabupaten Bekasi segera tersangkakan oknum DPRD serta oknum berinisial M, karena mereka diduga kuat telah melakukan percobaan perintangan atau menghalangi proses Penyidikan terhadap perkara dugaan suap dan gratifikasi,” ulasnya.
Diungkapkan Nofal, oknum kontraktor perempuan berinisial RS sempat melarikan diri ke luar daerah yang akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap petugas Kejari Kabupaten Bekasi diwilayah Caringin Bogor pada Senin 30 Oktober 2023 malam.
“Pelarian RS itu diketahui atas arahan dan perintah dari salah satu oknum yang diduga berinisial M. Atas pelariannya tersebut, RS langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah 6 kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan,” ujarnya.
Diketahui, lanjut Nofal, kedua oknum tersebut juga sudah pernah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Kabupaten Bekasi pada November 2023 lalu, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi oknum pejabat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas nama tersangka RS.
“Jika kedua oknum tersebut terbukti melakukan perbuatan merintangi dan menghalangi proses Penyidikan itu sudah diatur pada Pasal 21 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Jangan main-main,” tutur Nofal.
Pada Pasal 21 UU Tipikor menyebutkan kata Nofal:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi, dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun”
Dasar itu, tambah Nofal, Kejari Kabupaten Bekasi harus segara memeriksa kembali dan bahkan segera mentersangkakan kedua oknum berinisial M dan oknum DPRD tersebut untuk ikut diadili.
“Tidak ada ampun bagi para pelaku kejahatan, sekalipun dia merupakan Kuasa Hukum ataupun pejabat yang mungkin merasa dirinya memiliki pengaruh. Publik menunggu langkah Kejari Kabupaten Bekasi selanjutnya. (Hasrul)