LIAR Desak Kejari Kabupaten Bekasi Segera Tersangkakan Oknum Perintang Penyidikan

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LSM LIAR, Nofal Saat Menanyakan Perkembangan di Kejari Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Foto: Ketua LSM LIAR, Nofal Saat Menanyakan Perkembangan di Kejari Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) Nofal mendesak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi untuk segera memproses dan menetapkan tersangka oknum perintang penyidikan.

“Dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat SL dan kontraktor RS ini, kita minta oknum yang ikut terlibat perintangan atau mencoba menghalangi penyidikan segera proses dan tersangkakan,” tegas Nofal kepada Matafakta.com, Jumat (1/11/2024).

Sebab, sambung Nofal, berdasarkan surat perintah penyidikan pada 11 Agustus 2023, diketahui Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi sudah memanggil sejumlah oknum yang diduga kuat melakukan perintangan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berharap Kejari Kabupaten Bekasi segera tersangkakan oknum DPRD serta oknum berinisial M, karena mereka diduga kuat telah melakukan percobaan perintangan atau menghalangi proses Penyidikan terhadap perkara dugaan suap dan gratifikasi,” ulasnya.

Baca Juga :  Para Lawyer Muda LQ Indonesia Law Firm Buktikan Kemampuan

Diungkapkan Nofal, oknum kontraktor perempuan berinisial RS sempat melarikan diri ke luar daerah yang akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap petugas Kejari Kabupaten Bekasi diwilayah Caringin Bogor pada Senin 30 Oktober 2023 malam.

“Pelarian RS itu diketahui atas arahan dan perintah dari salah satu oknum yang diduga berinisial M. Atas pelariannya tersebut, RS langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah 6 kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan,” ujarnya.

Diketahui, lanjut Nofal, kedua oknum tersebut juga sudah pernah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Kabupaten Bekasi pada November 2023 lalu, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi oknum pejabat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas nama tersangka RS.

“Jika kedua oknum tersebut terbukti melakukan perbuatan merintangi dan menghalangi proses Penyidikan itu sudah diatur pada Pasal 21 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Jangan main-main,” tutur Nofal.

Baca Juga :  FKMPB Minta Kejari Kabupaten Bekasi Ungkap Dugaan Korupsi Desa Sumberjaya

Pada Pasal 21 UU Tipikor menyebutkan kata Nofal:

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi, dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun”

Dasar itu, tambah Nofal, Kejari Kabupaten Bekasi harus segara memeriksa kembali dan bahkan segera mentersangkakan kedua oknum berinisial M dan oknum DPRD tersebut untuk ikut diadili.

“Tidak ada ampun bagi para pelaku kejahatan, sekalipun dia merupakan Kuasa Hukum ataupun pejabat yang mungkin merasa dirinya memiliki pengaruh. Publik menunggu langkah Kejari Kabupaten Bekasi selanjutnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Para Lawyer Muda LQ Indonesia Law Firm Buktikan Kemampuan
Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih
Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi
Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”
Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”
MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur
Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Berita ini 575 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 09:42 WIB

LIAR Desak Kejari Kabupaten Bekasi Segera Tersangkakan Oknum Perintang Penyidikan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:22 WIB

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”

Berita Terbaru

Foto: Lapangan Bulu Tangkis Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Diduga, Oknum Dinas Bersama Supir Perdagangkan Proyek APBD Disbudpora

Jumat, 1 Nov 2024 - 14:34 WIB

Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

AKD DPRD 2024-2029 Selesai, Gunawan: Kerjanya Harus Pro Rakyat

Jumat, 1 Nov 2024 - 13:49 WIB