Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

BERITA JAKARTA – Peribahasa ada gula ada semut, layak disematkan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Pasalnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula periode tahun 2015-2016.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Kohar mengatakan, penetapan tersangka Tom Lembong berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: tap.np 60/f:/FD:X/2024 29 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, yakni saudara TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan dan DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT. PPI,” kata Qahar, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga :  Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Kedua tersangka, lanjut Qahar, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan dengan surat perintah penahanan Nomor: 50 dan DS berdasarkan surat perintah penahan Nomor: 51.

Kasus itu terjadi pada 2015 ketika Tom Lembong memberikan izin impor gula, meskipun Indonesia saat itu surplus gula.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 1.500 ton,” tandas Qahar.

Baca Juga :  Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor, yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB