BERITA JAKARTA – Profesi makelar kasus yang digeluti Zarof Ricar (ZR) sejak 2012-2022 sepertinya bakal dilucuti satu persatu oleh Penyidik Kejaksaan Agung perkara apa saja yang dilakoni saat ZR masih menjabat Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) pada masanya.
Pasalnya, berdasarkan situ Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof memiliki kekayaan hingga Rp51,4 miliar yang dilaporkannya pada 11 Maret 2022 diakhir masa jabatannya.
Rinciannya, 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Solok, Bandung, Pekanbaru, hingga Cianjur senilai Rp45.508.902.000. Kendaraan berupa Toyota Kijang, VW Beetle dan Toyota Yaris senilai Rp740 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harta bergerak lainnya Rp680.000.000, Kas dan setara Kas, Rp4.424.580.788, harta lainnya Rp 66.489.388 dengan total, Rp51.419.972.176.
Total harta kekayaan yang laporkan Zarof ini jauh lebih sedikit dibandingkan uang yang diamankan Jaksa saat menggeledah dikediamannya di Jakarta dan penginapannya di Bali.
Dalam pengeledahan, Jaksa menemukan uang hingga Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang uang diduga uang dan emas itu merupakan gratifikasi yang diterimanya sejak 2012-2022.
Untuk itu, bersiap-siap para pihak yang pernah “berkolaborasi” dengan tersangka Zarof Ricar baik perkara Pidana maupun Perdata akan berurusan dengan Penyidik Kejaksaan Agung. (Sofyan)