Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Liem Melina Saat Memberikan Keterangan Dipersidangan)

Foto: Liem Melina Saat Memberikan Keterangan Dipersidangan)

BERITA JAKARTA – Terkuak diruang sidang M. Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, proses penggeledahan dan penyitaan seluruh perhiasan emas milik saksi Liem Melina yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan secara serampangan, bahkan Tim Penyidik pun ogah menjelaskan asal tindak pidana korupsi.

“Nanti saja dibuktikan di Pengadilan,” kata Liem Melina menirukan ucapan Penyidik Kejagung saat menjadi saksi atas terdakwa Budi Said terkait dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton di PT. Antam tahun 2010-2021, Selasa (22/10/2024).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 18 Januari 2024. Hal tersebut terungkap saat Kuasa Hukum terdakwa Budi Said, Hotman Paris Hutapea merasa sedih atas pengakuan Liem Melina tersebut. “Harta saya diambil semuanya pak…,” tuturnya dengan nada sedih.

Hotman kembali menegaskan terkait perkara tindak pidana apa sehingga Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan perhiasan emas kepunyaan saksi Liem Melina.

“Apakah anda pernah ditanya terkait perkara apa (penggeledahan dan penyitaan dilakukan). Sebab kalau terkait perkara diskon emas, satu ons pun belum dikasih. Belum ada kerugian Negara?,” tegas Hotman lagi.

Sehingga timbul pertanyaan sambung Hotman, sesuai faktur pada Maret pembayaran yang dilakukan Liem Melina kepada PT. Antam Tbk sudah lunas seluruhnya.

“Bahkan PT. Antam juga sudah mengakui tidak ada kerugian lima perak pun melalui faktur pembayaran,” imbuh dia.

Akan tetapi mengapa pada tanggal 12 November, Budi Said dituduh menerima emas sebesar 58 kilogram, sedangkan Liem Melina sudah tidak lagi sebagai broker pembelian emas untuk Budi Said.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe "Kaizen Coffee" Segera Kosongkan Tempat

“Apakah saksi pernah bertanya kepada Penyidik, mengapa harta anda disita padahal sudah lunas. Sedangkan yang dituduh pencurian emas itu adalah bulan November 2020,” tanya Hotman lagi.

Sayangnya, belum sempat saksi Liem Melina menjelaskan, tiba-tiba Majelis Hakim langsung memotong pertanyaan Kuasa Hukum Budi Said. “Kapasitas saksi ini adalah saksi bukan terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan.

Sebab menurut Hotman Paris, transaksi pembelian emas bulan April hingga Desember Liem Melina sudah tidak lagi menjadi broker Budi Said.

“Harta saya disita pada 18 Januari 2024. Dan penyidik hanya mengatakan nanti dibuktikan di Pengadilan saja,” sebut wanita pemilik Toko Emas Rejeki Krian di Sidoharjo, Jawa Timur, menirukan ucapan Penyidik Kejaksaan. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru