BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoroti program Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Sumberjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, program Ketapang itu, dalam pelaksanaannya dikerjakan melalui pihak ketiga yakni, CV. Success Miner (CV. SM) yang sudah menelan anggaran sebesar Rp400 juta.
“Dana Desa tidak boleh dipihakketigakan atau dikerjakan kontraktor, karena bersifat swakelola. Info target Ketapang itu sekitar Rp700 juta,” terang Indra, Selasa (22/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namanya swakelola, kata Indra, berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan melibatkan masyarakat Desa.
“Pekerjanya, ya masyarakat Desa bersangkutan, bukan pihak lain atau kontraktor yang mengerjakan. Bicara pihak ketiga tentu rawan dengan sakses fee,” ulasnya.
Selain itu, lanjut Indra, jika Dana Desa, dipihakketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK.
“Kalau dipihak ketigakan ya itu tadi, kuat indikasi komiten fee-nya. Intinya menyerahkan pekerjaan Dana Desa pada pihak ketiga itu merupakan Perbuatan Melawan Hukum,” tegasnya.
Unsurnya, tambah Indra, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pastinya dengan sistem pihak ketiga seperti itu dalam program Ketapang Desa Sumberjaya pastinya ada kerugian Negara disitu. Infonya juga sekarag malah mangkrak,” pungkasnya. (Hasrul)