BERITA JAKARTA – Pada 14 Oktober 2024, Mabes Polri telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus investasi bodong Master Millionaire Prime yakni Christine Gunardi, Stenly Mokoginta alias Christoper Lie selaku Direktur PT. Master Millionaire Prime dan Agusyuwono selaku Komisaris PT. Master Millionaire Prime.
Sebelumnya, ketiga tersangka tersebut diduga mengajak para korban untuk berinvestasi di Master Millionaire Prime namun ketika para korban ingin menarik dana yang telah diinvestasikan secara tiba-tiba dana tersebut tidak dapat ditarik. Al-hasil, para korban harus mengalami kerugian sebesar Rp30,6 miliar.
Advokat Adi Gunawan dan Franziska Martha Ratu dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum dari para korban mengutarakan pendapatnya, bahwasannya sosok yang diduga merupakan pengendali keuangan dari PT. Master Millionaire Prime dan yang membawa kabur uang korban adalah, Christine Gunardi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Advokat Adi Gunawan menambahkan dalam keterangannya, bahwa pihaknya sudah melaporkan perkara ini kepada Mabes Polri sejak bulan April tahun 2022 dan Christine Gunardi sudah pernah dipanggil secara resmi oleh Penyidik Mabes Polri namun Christine Gunardi tidak pernah hadir.
Advokat Franziska Martha Ratu juga turut menyampaikan pendapatnya, bahwa pada awalnya Christine Gunardi merasa tidak bersalah dan tidak hadir ketika dipanggil oleh Penyidik Mabes Polri namun sekarang justru Christine Gunardi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Advokat Franziska Martha Ratu berharap, Penyidik Mabes Polri untuk segera melakukan tindakan penahanan kepada Christine Gunardi, Stenly Mokoginta alias Christoper Lie dan Agusyuwono.
“Tindakan untuk menyita seluruh aset ketiga tersangka sangat penting, karena diduga aset-aset yang dimiliki merupakan hasil pencucian uang dari penipuan dan penggelapan yang dilakukan,” tegas Franziska, Jumat (18/10/2024).
Kami juga, lanjut Franziska, mendengar tentang usaha licik Christine Gunadi yang hendak menjual aset-aset pribadi miliknya setelah tersangkut masalah ini. Tentu hal ini harus segera dicegah lebih dini dengan memeriksa seluruh harta kekayaan para tersangka di PPATK.
“Kemanapun Christine Gunadi lari menyembunyikam diri pasti akan tertangkap juga. Sudah saatnya Christine Gunadi mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Franziska. (Sofyan)
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.