Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo merasa keberatan atas perampasan aset miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikap keberatan Rafael Alun tersebut dengan melakukan gugatan kepada pihak KPK sebagai termohon dalam perkara korupsi gratifikasi dan TPPU dirinya. Sidang gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/10/24).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, pihaknya siap menghadiri sidang perdana yang digelar hari ini. Total, ada empat pihak yang menggugat Lembaga Antirasuah itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun pengajuan keberatan tersebut didasarkan atas adanya sejumlah aset yang turut disita dan dirampas untuk Negara dalam perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo,” kata Tessa.

Baca Juga :  Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Empat pihak itu yakni, CV. Sonokoling Cita Rasa, Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar. Gugatan mereka berbeda.

Korporasi menggugat mobil Innova dan Grand Max yang disita KPK. Sementara itu, tiga orang sisanya menggugat perampasan uang EUR9.800, SGD2.098.365 dan USD937.900.

Lalu, tiga orang itu juga menggugat penyitaan perhiasan berupa enam cincin, dua kalung, lima anting, dan satu liontin. Kemudian, mereka juga menggugat rumah di Kebayoran dan Srengseng serta sebuah Ruko di Meruya.

“Kemudian dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, lantai GF Blok E nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Caravelle nopol AB 1253 AQ,” ucap Tessa.

Sidang hari ini diagendakan dengan pembacaan permohonan para pemohon. Persidangan selanjutnya digelar pada 31 Oktober 2024.

Baca Juga :  Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Rio Franky meyakini gugatan itu bakal ditolak. Sebab, putusan Rafael sudah berkekuatan hukum tetap dan penyitaan aset dinyatakan sah dalam tiga tingkatan persidangan.

“Karena, jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonannya diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” kata Rio.

KPK meyakini aset itu berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Rafael. Meski begitu, Rio menyebut pihaknya tetap meladeni gugatan tersebut.

“Kami akan sampaikan kepada Majelis Hakim pada acara tanggapan atas permohonan pada persidangan selanjutnya pada yaitu pada hari Kamis 31 Oktober 2024,” pungkas Rio. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB