LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Sakti Manurung

Foto: Advokat Sakti Manurung

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm mewakili kepentingan hukum kliennya yakni R. Lutfi Bin Altway melaporkan kepada Komisi Yudisial (KY), terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim.

Ketiga Hakim yang dilaporkan itu yakni, Mohammad Indarto, SH, MH selaku Hakim Ketua, Doddy Hendrasakti, SH selaku Hakim Anggota I dan Ni Made Purnami, SH, MH selaku Hakim Anggota II.

Ketiganya merupakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, terkait perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM yang dinilai telah melanggar Kode Etik yang dilakukan oleh ketiga Hakim tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari R. Lutfi Bin Altway menilai bahwa pengadilan yang berwenang dalam mengadili adalah PN Jakarta Pusat.

Baca Juga :  JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  

“Karena objek sengketa berupa tanah dan bangunan berada di Jakarta Pusat namun Hakim yang bersangkutan justru menerima dan mengadili perkara tersebut,” tegas Sakti, Senin (14/10/2024).

Dikatakan Sakti, bahwa Hakim sudah sepatutnya bersikap adil dan cermat dalam melihat bukti dan fakta-fakta persidangan demi keadilan untuk memutus suatu perkara kliennya yang teregister Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM.

“Saya menilai dan menduga, pada kenyataannya Hakim PN Jakarta Timur yang menangani perkara ini sebelumnya sama sekali tidak mempertimbangkan kebenaran formil atau bukti-bukti dari klien kami yang pada saat itu selaku Tergugat I serta fakta-fakta persidangan,” jelasnya.

Sementara, Advokat Alkausar Akbar menambahkan, Hakim dalam memutus perkara sangat keliru dalam mengadili perkara klien LQ Indonesia Law Firm dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pada Putusan PN Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT. TIM.

Baca Juga :  Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

“Kami berharap agar Kepala Komisi Yudisial Republik Indonesia dapat meninjau laporan yang telah kami buat serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ketiga Hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (Sofyan)

 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.

Berita Terkait

Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina
Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 23:03 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:47 WIB

JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Berita Terbaru

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Senin, 14 Okt 2024 - 16:07 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

JNW: Masyarakat Kota Bekasi Harus Cerdas di Pilkada 2024

Senin, 14 Okt 2024 - 15:25 WIB