Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Henry Kurnia Adhi Sutikno alias Jhon LBF hadir dipersidangan sebagai saksi pelapor atas perkara Septia mantan anak buahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Dalam kesaksiannya, Jhon LBF menegaskan, bahwa Septia bukan lagi karyawan diperusahaan.

“Dengan tegas saya mengatakan bahwa Septia bukan karyawan saya. Karena sudah mencemarkan nama pribadi saya dan nama baik perusahaan,” tegas dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jhon LBF dirinya terpaksa melaporkan Septia kepada polisi merupakan pilihan terakhir.

“Saya sudah berupaya meminta klarifikasi dan somasi tetapi tidak ada jawaban. Ini (laporan ke polisi) adalah hak saya sebagai Warga Negara,” jelas pria asal Kota Semarang Jawa Tengah itu.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Ruang sidang tampak dipenuhi para pendukung Septia dan sejumlah Ormas Kepemudaan terlihat mengawal Jhon LBF sejak awal persidangan hingga selesai.

Bahkan pihak Kepolisian pun turut berjaga dalam persidangan tersebut. Tak ketinggalan Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat yang ikut memantau jalannya persidangan.

Sebagai informasi, mantan karyawan John LBF, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas yang kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024.

Baca Juga :  Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Terkait laporan Jhon LBF itu, Septia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) ITE, terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dalam sidang pada Rabu 3 Oktober 2024, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, menolak eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) yang meminta pembatalan dakwaan tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB